JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau atas nama tersangka RTR dan tersangka SD.

Dua orang yang diperiksa Jumat (5/8/2022) adalah PA selaku Head Accounting PT Duta Palma Nusantara dan MY selaku Staf Bagian Divisi Marketing & Trading PT Darmex Agro Group.

''Hari ini kami memeriksa dua saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group,'' ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Rabu (5/8/2022).

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung juga telah memeriksa tiga orang saksi yang terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau atas nama tersangka RTR dan tersangka SD.

Ketiga saksi tersebut adalah, YPW selaku Manager Legal PT Darmex Plantation, KG selaku Manager Finance PT Darmex Plantation dan PA selaku Head Accounting PT Duta Palma Nusantara.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan..

Selain, Tim Jaksa Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi yakni AS selaku Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai pada Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan TTG selaku Direktur Palma Satu, PT Panca Agro Lestari dan PT Seberida Subur.

Kejagung RI telah menetapkan mantan Bupati Indragiri Hulu, RTR dan SD selaku pemilik Duta Palma Group sebagai tersangka. ***