JAKARTA, GORIAU.COM - Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) terus mengusut dugaan pemakaian doping atlet yang berlaga di PON Riau 2012.

Kamis (18/4), LADI melakukan dengar pendapat terhadap dua atlet putri peraih emas PON Riau yakni atlet balap sepeda DKI Santia Trikusuma dan atlet gulat Papua Barat Gloria Stefani Mailoa.

Koordinator bidang hukum LADI Cahyo Adi mengungkapkan di tubuh kedua atlet tersebut kembali ditemukan zat terlarang pada pemeriksaan sampel B atau sampel kedua di laboratorium antidoping Thailand.

''Ada yang ditemukan zat diuretics yang berguna untuk menurunkan berat badan secara cepat dan satu lagi zat anabolic yang sifatnya disuntikkan kepada pengguna,'' jelas Cahyo.

Meski telah melakukan dengar pendapat, Cahyo mengatakan LADI belum dapat menentukan sanksi dan memutuskan keduanya bersalah telah menggunakan zat terlarang. (mtv)