BENGKALIS - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bengkalis melimpahkan 5 tersangka kasus tindak pidana korupsi Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) Desa Tasik Serai Timur Kecamatan Talang Muandau ke Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rabu (6/1/2021).

Pelimpahan berkas dan tersangka diterima langsung bagian Pidana Khusus Kejaksaan Bengkalis dan dinyatakan lengkap atau P21.   Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan mengatakan, penyelidikan kasus tindakan pidana korupsi UED SP tersebut berlangsung sejak 2020. Setelah berkas lengkap, Rabu kemarin pihaknya melimpah berkas dan tersangka ke Kejaksaan.  

"Ya kita telah melimpahkan 5 tersangka korupsi terkait dana UED SP Desa Tasik Serai Timur Kecamatan Talang Muandau. Tipikornya dimana modal dasar Rp5 miliar dari APBD Bengkalis selama 5 tahun secara bertahap terdapat kerugian negara Rp2,074 miliar," ucap Hendra seperti disampaikan Kanit Tipikor Iptu Hasan Basri, Kamis (7/1/2020).  

Kerugian keuangan daerah miliaran rupiah itu menurut Hasan dilakukan pengelola UED-SP dengan modus pinjaman fiktif. 82 orang nama pemanfaat dimanfaatkan untuk mencairkan uang dan digunakan untuk kebutuhan pribadi.  

"Dana diambil sendiri untuk kepentingan pribadi oleh 5 orang pengelola tersebut. Untuk menutupinya, dibuatlah peminjam fiktif dengan mencantumkan nama-nama lebih kurang 82 orang. Setelah kita lakukan pemeriksaan. Ternyata 82 orang ini tidak pernah melakukan peminjaman di UED SP tersebut," terangnya.  

Kanit Tipikor Polres Bengkalis menuturkan, selain menguras dana UED SP, 5 tersangka pengelola UED SP Tasik Serai Timur juga menguras dana Kas UED SP. "Kita periksa perangkat yang lain dan perangkat desa yang ada di sana, selain menggunakan nama fiktif mereka juga ada menggunakan dana di kas untuk kepentingan pribadi," sebut Hasan.  

5 tersangka menggunakan anggaran UED SP beragam dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ada yang mengunakan Rp100 juta sampai Rp900 juta.  

"Adapun nama pengelola ini diantaranya YT (55) merupakan mantan ketua UED. Beliau menggunakan anggaran lebih kurang Rp100 juta. SP (31) mantan kasir UED SP menggunakan anggaran Rp900 juta. Kemudian, LN (47) merupakan TU aktif sampai saat ini menggunakan Rp600 juta, MI (41) jabatan kasir aktif sampai saat menggunakan Rp200 juta dan terakhir PS (40) staf Analis Kredit UED SP Rp100 juta," tambah Kanit Tipikor menjelaskan.  

Jumlah kerugian negara Rp2,074 miliar merupakan hasil audit pihak BPKP atas perbuatan melawan hukum 5 tersangka. Saat ini para tersangka masih menjalani penahanan di Rutan Polres Bengkalis dan terancam pidana penjara 5 sampai 10 tahun penjara.***