TELUKKUANTAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau melaksanakan uji publik terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, Senin (21/9/2020) pagi di Telukkuantan.

Menurut Ketua KPU Kuansing Irwan Yuhendi, tujuan dilakukan uji publik DPS agar masyarakat proaktif melihat DPS. Apakah mereka sudah terdaftar atau belum untuk Pilkada 9 Desember 2020. Begitu juga halnya dengan penulisan nama, apakah sudah benar atau belum.

"Kalau ada yang belum terdaftar, kita harap segera lapor PPS atau PPP. Begitu juga, kalau ada nama yang salah atau tidak sesuai antara DPS dan nama sebenarnya," ujar Irwan.

Masyarakat bisa melihat nama DPS di kantor desa atau kelurahan. DPS tersebut sudah diumumkan sejak 19 September 2020. Untuk uji publik, akan berakhir pada 28 September mendatang.

"Uji publik ini sangat perlu dilakukan agar menciptakan data pemilih yang berkualitas. DPT itu tak hanya soal kuantitas, tapi juga kualitas. Pemilu yang berkualitas juga ditentukan oleh data pemilih. Kalau datanya sudah bagus, tentu tak akan bermasalah di kemudian hari," ujar Irwan.

GoRiau Ketua KPU Kuansing Irwan Yuhen
Ketua KPU Kuansing Irwan Yuhendi.

Dengan adanya uji publik, masyarakat punya kesempatan seluas-luasnya untuk berpartisipasi. Masyarakat juga bisa mengecek terdaftar atau tidaknya melalui website lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

"Masyarakat atau Parpol bisa melihat siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai DPS. Peran serta masyarakat sangat kita harapkan. Sehingga, data pemilih benar-benar berkualitas," ujar Irwan.

Sementara itu, Abdulrahman, Komisioner KPU Riau yang hadir pada acara tersebut menyatakan Kuansing yang pertama melaksanakan uji publik DPS di Riau. Ia mengapresiasi langkah KPU Kuansing yang melaksanakan uji publik.

"Saya pikir cukup efektif untuk membangun kooperatif masyarakat, walaupun dilaksanakan di tingkat kabupaten. Tapi, semua yang hadir hendaknya mensosialisasikan ke jajarannya," ujar Abdulrahman.

Idealnya, lanjut Abdulrahman, uji publik dilakukan di tingkat desa. Namun, karena keterbatasan anggaran, tak masalah dilaksanakan di tingkat kabupaten.

"Perlu dipahami, uji publik sebuah ikhtiar untuk menjadikan DPT yang berkualitas. Uji publik tidak diwajibkan, ini sebuah ikhtiar bahwa pendataan betul-betul transparan dan menciptakan keaktifan masyarakat," papar Abdulrahman.

Hasil uji publik ini, kata Abdulrahman, akan dituangkan dalam berita acara dengan catatan-catatan, lalu disebarkan ke PPS dan PPK. Proses memasukkan tanggapan ada tujuh hari. Untuk itu, uji publik perlu dilakukan di awal-awal pengumuman DPS.

Kegiatan uji publik yang dilakukan KPU Kuansing di Gedung Narosa Telukkuantan dihadiri oleh KPU Riau sebagai pemateri, Disdukcapil Kuansing, Camat se-Kuansing, PPK se-Kuansing dan Bawaslu Kuansing.***