RENGAT, GORIAU.COM - Ketidakharmonisan dalam tubuh Partai Golkar Indragiri Hulu merambat ke penetapan caleg Golkar untuk Pemilu 2014. Karena pendaftaran caleg hanya ditandatangani ketua dan pelaksana tugas sekretaris, sudah seharusnya KPUD membatalkan caleg Golkar.
''Jika semua partai harus melengkapi persyaratan dengan melampirkan SK yang sah, maka Golkar juga harus mengikuti. KPUD seharusnya jangan mudah diintervensi oleh penguasa,'' ujar Supri Handayani Sekretaris Partai Demokrat Kab. Inhu di sela-sela kedatangan lima partai politik ke KPU Inhu yang mempertanyakan keabsahan pendaftaran caleg Golkar, Senin (6/5/2013).
Lima partai politikmendatangi Kantor KPUD Inhu di Jalan Lintas Pematang Reba-Pekan Heran, adalah Partai Demokrat, PDIP, PPP, Gerindra dan Partai PKPI.
Mereka mempertanyakan keabsahan dari Pendaftaran Pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Golkar.
Sebagaimana diketahui bahwa pendaftaran Bakal Caleg dari Partai Golkar pada Tanggal 22 Afril yang lalu ke KPUD Inhu tanpa didukung oleh SK DPD II Partai Golkar Inhu, sedangkan berkas Caleg nya hanya ditanda tangani oleh Plt Sekretaris Umum DPD II Golkar Inhu H. Sunardi Ibrahim yang mengantikan Sekretaris lama Arif Ramli.
Pergantian ini tanpa melalui prosedur yang sebenarnya karena tidak melalui Proses Muscab (Musyawarah Cabang), dan hanya berdasarkan SK Ketua DPD II Kab. Inhu saja.Berdasarkan Peraturan KPU nomor ; 07 Tahun 2013 Pasal 18 Ayat 2 menyatakan bahwa P0endaftaran Bakal Caleg Kab/kota haruslah dilampiri dengan SK yang Sah dan dilegalisir oleh DPD I Partai. (aun)

