PANGKALAN KERINCI - Calon anggota DPRD Kabupaten Pelalawan terpilih pada pemilu 2019 diingatkan untuk menyiapkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sebab, LHKPN harus diserahkan paling lambat 7 hari sejak tanggal penetapan Caleg terpilih.

"Caleg terpilih, agar segera menyiapkan LHKPN nya," kata Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan, Bapri Naldi , Selasa (25/6/2019).

Dijelaskannya, sebab penetapan Caleg terpilih akan dilakukan pada awal bulan Juli mendatang. "Penetapan tanggal 3 atau 4 Juli bulan depan," sebutnya.

Menurutnya, jika dalam 7 hari sejak penetapan Caleg terpilih tidak menyampaikan LHKPN maka yang bersangkutan dipastikan akan tidak dilantik saat pelantikan anggota DPRD Pelalawan nanti.

"KPU Kabupaten Pelalawan akan melaporkan nama-nama calon terpilih ke Gubernur dan Kementrian Dalam Negeri, harus yang sudah ada tanda terima pelaporan harta kekayaannya," ujar Baprinaldi.

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan pasal 37 ayat 3 PKPU nomor 20 tahun 2018, KPU tidak mencantumkan nama calon terpilih yang tidak ada tanda terima LHKPN dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik ke Presiden, ke Kementrian Dalam Negeri, dan Gubernur. Dengan ketentuan ini, dipastikan Caleg terpilih nantinya tidak akan masuk dalam daftar anggota DPRD yang dilantik.

"Untuk itu, kita minta Caleg terpilih untuk mempersiapkan LHKPN ini. Agar seluruhnya bisa kita sampaikan dan dilakukan pelantikan," tandasnya, kepada GoRiau.*