PEKANBARU, GORIAU.COM - Berdasarkan pengalaman para Pilgubri Putaran I dan II tahun 2013 lalu cukup banyak petugas KPPS yang tidak memberikan hasil rekapituslasi kepada saksi peserta dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) di tingkat kelurahan, karena itu, Panwaslu Pekanbaru memberi peringatan. Sebab, jika dilakukan, KPPS bisa terancam hukuman penjara.

Menurut ketentuan Undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, maka anggota KPPS wajib memberikan salinan itu kepeda 12 saksi peserta Pemilu dan PPL serta PPK melalui PPS pada hari yang sama tanggal 9 April 2014 tersebut.

''Kita dari awal selalu ingatkan kepada petugas. Sebab ada ketentuan dan ancaman pidananya jika tidak dilakukan. Tidak ada alasan untuk tidak memberikan salinan C1 itu pada hari itu juga,'' sebut komisioner Panwaslu Pekanbaru Bustami Ramzi, Minggu (23/3/2014).

Dikatakan, Panwas kecamatan dan kelurahan nantinya akan diminta menyurati langsung secara resmi PPK dan PPS sesuai tingkatan untuk mengingatkan petugas KPPS, sehingga tidak kecolongan. Sebab tingkat kompentisi Pemilukada dan Pemilu legislatif sangat berbeda jauh dengan jumlah peserta atau caleg yang begitu banyak.

Bahkan, ancaman kurangannya pada pasal 289 ayat (1) bagi anggota KPPS yang dengan sengaja tidak memberikan salinan berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan kepada tiga pihak yang disebutkan, yakni saksi dari peserta, PPL dan PPK pada hari yang sama. Maka paling lama dipenjara 1 tahun penjara dan denda paling banyak 12 juta.

''Jika itu terjadi, maka kita akan langsung koordinasikan langsung dengan penyidik kepolisian dan penuntut umum di Sentra Gakkumdu Panwaslu pada hari itu juga untuk kita teruskan ke pidana Pemilu. Ini mengingat asal muasal sengketa perolehan suara ini akan berawal dari sini, seperti antisipasi jual beli perolehan suara yang berpotensi terjadi di tingkat PPS dan PPK,'' tegas Ketua Sentra Gakkumdu Panwaslu Kota Pekanbaru ini. (rls)