JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan pungutan liar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Salah seorang di antaranya adalah hakim agung MA Sudrajad Dimyati.

Dikutip dari Kompas.com, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tingkat penyidikan.

''Penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka, termasuk SD hakim agung MA,'' kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9/2022).

Adapun tersangka lainnya adalah Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Desy Yustria dan Muhajir Habibie selaku PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung.

Kemudian, Redi dan Albasri yang merupakan PNS di MA, Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dari pihak swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID.

Komisi antirasuah kemudian menahan para tersangka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Diburu Bila Tak Kooperatif

Firli Bahuri menjelaskan, dari sepuluh tersangka, KPK baru menahan enam orang. Sementara, empat orang lainnya, termasuk Sudrajad belum ditahan.

''Sekarang ada enam tersangka yang sudah kita amankan dan langsung kita tahan. Empatnya kita perintahkan sebagaimana undang-undang, mereka bisa hadir,'' kata Firli dalam konferensi pers.

Firli meminta empat tersangka yang belum ditahan, termasuk Sudrajad, agar bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

Firli menegaskan, pihaknya akan memburu hingga menangkap para tersangka yang mangkir.

''Pasti kalau tidak (kooperatif) kita akan melakukan pencarian dan kita akan melakukan penangkapan,'' ujarnya.

Amankan 205.000 Dolar Singapura

KPK melakukan OTT Jakarta dan Semarang pada Rabu malam. Selain mengamankan sejumlah orang, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang 205.000 Dolar Singapura.

''Jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar SGD 205.000 dan Rp 50 juta,'' kata Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (23/9/2022).

Firli mengatakan, penangkapan itu bermula saat KPK mendapatkan informasi mengenai dugaan penyerahan sejumlah uang kepada hakim MA atau pihak yang mewakilinya.

Suap diberikan terkait penanganan perkara perdata koperasi simpan pinjam Intidana.

Menurut Firli, pada Rabu 21 September 2022, pihaknya menerima informasi bahwa pengacara bernama Eko Suparno selaku kuasa hukum Intidana akan menyerahkan uang uang kepada Desy Yustria, seorang PNS pada Kepaniteraan MA.

Desy diketahui merupakan tangan panjang dari Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Adapun penyerahan uang dilakukan di salah satu hotel di Bekasi, Jawa Barat, pukul 16.00 WIB.

Pada Kamis, (22/9/2022) pukul 01.00 WIB dini hari KPK kemudian bergerak dan menangkap Desy di rumahnya.

''Beserta uang tunai sejumlah sekitar 205.000 Dolar Singapura,'' kata Firli.

Di tempat lain, Tim KPK juga bergerak mencari dan menangkap Eko Suparno dan Yosep Parera selaku kuasa hukum Intidana di Semarang, Jawa Tengah.

Setelah itu, para terduga pelaku berikut barang bukti yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan.

Kemudian, seorang PNS di MA bernama Albasri mendatangi gedung KPK guna menyerahkan uang sebesar Rp50 juta.***