PEKANBARU – Gubernur Mahasiswa atau Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fisip Universitas Riau, GA dituding telah melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswi. Korban bahkan disebut lebih dari satu orang.

Wakil Ketua BEM Fisip, Rifki Mulya Nauli Siregar mengatakan kasus tersebut telah dilaporkan kepada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Riau. Rifqi yang menerima laporan langsung mendampingi korban.

"Saat ini surat laporan sudah resmi naik ke Satgas PPKS Unri atas nama saya. Saat ini kami serahkan kepada Satgas, ini tentunya mencoreng moralitas," kata Rifki kepada detikSumut sebagaimana dikutip GoRiau.com, Kamis (22/9/2022).

Rifki mengaku korban mengaku awalnya lewat pesan singkat WhatsApp. Setelah laporan diterima langsung ditindaklanjuti lebih dalam dan diputuskan dilaporkan ke Satgas PPKS Unri.

"Untuk korban mohon maaf tidak bisa kita sampaikan detailnya. Intinya dia mengadu ke saya, dia menghubungi langsung lewat WhatsApp. Termasuk kejadian nanti biar Satgas PPKS saja," katanya.

Setelah didalami, Rifki memastikan korban tidak hanya satu mahasiswi. Ada korban lain yang juga melapor menjadi korban dari kekerasan seksual yang dilakukan GA.

"Korban yang jelas lebih dari satu orang. Kalau dari korban itu tidak ada ke arah situ (lapor polisi), karena sanksi administratif nanti (tujuannya)," katanya.

"Status GA mahasiswa aktif, tetapi kalau sebagai Gubernur Mahasiswa ini sedang proses penonaktifan," katanya lagi.

Kasus itu mencuat setelah diposting di akun Instagram @bemfisipunri. Postingan itu terkait pernyataan sikap adanya kasus kekerasan seksual yang kembali terjadi di kampus biru langit.

"Sehubungan dengan laporan menga2enai dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh GA, selaku Gubernur Mahasiswa BEM Fisip Unri periode 2022/2023 terpilih. Laporan tersebut telah masuk oleh korban yang melapor kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Riau," tulis postingan seperti dilihat hari ini.

Dalam postingan tersebut tertuang poin-poin terkait kasus tersebut. Pertama soal BEM FISIP yang berpihak kepada korban yang trauma hingga memastikan kasus dapat pendampingan hingga tuntas. ***