PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 6 orang mantan anggota DPRD Provinsi Riau, terkait dugaan suap pengesahaan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) Provinsi Riau tahun 2014 dan RAPBD Riau 2015, dengan tersangka Annas Maamun.

Pemeriksaan oleh KPK itu diketahui berlangsung di Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Riau, Jalan Pattimura Nomor 13, Pekanbaru, pada hari ini Selasa (26/10/2021).

“Kita periksa sebagai saksi dalam tindak pidana korupsi suap pembahasan RAPBDP tahun anggaran 2014 dan atau RAPBD tahun anggaran 2015 Provinsi Riau,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri kepada GoRiau.com.

Ali Fikri membeberkan, 6 orang mantan anggota DPRD Riau masa jabatan tahun 2009-2014 itu ialah Kirjauhari, Gumpita, Johar Firdaus, Iwa Sirwani Bibra, Riki Hariansyah, dan Solihin Dahlan.

Dalam kasus ini, sejumlah anggota DPRD Riau pada saat itu, ikut terseret dan sudah divonis diantaranya dua mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus dan Suparman. Keduanya sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan dan menjalani masa penahanan. Sementara Annas Maamun kembali menyandang status tersangka dalam kasus ini. ***