PEKANBARU - Pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Proyek Multi Years Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Bengkalis, Tahun 2013-2015, terus dilakukan oleh Penyidik KPK. Hari ini, orang 2 orang pejabat, dan 4 PNS di Kabupaten Bengkalis, diperiksa.

Dua orang pejabat yang diperiksa sebagai saksi adalah Tarmizi, selaku Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Sekda Kabupaten Bengkalis, dan Syafrizan Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bengkalis.

Kemudian ada 4 orang PNS di Pemda Bengkalis diantaranya, Wandala Putra, Rafiq Suhanda, Edi Sucipto, dan Edi Kurniawan.

Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Melia Boentaran, selaku Direktur PT ANN (Arta Niaga Nusantara).

"Hari ini, Rabu (17/2/2021) dilakukan pemeriksaan saksi untuk tersangka MB, tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan lingkar Barat duri (Multi Years) di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, tahun 2013-2015, pemeriksaan dilakukan di Kepolisian Daerah Riau," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Pada hari Selasa (16/2/2021), KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi untuk Melia Boentaran, antara lain Indrawan Sukmana, Dosen Politeknik Bengkalis tahun 2014, sekaligus Anggota Komisi III DPRD Bengkalis 2014-2019, Abdul Kadir, anggota DPRD, dan Heri Indra Putra, PNS. Kemudian Erwin Achyar, pensiunan PNS, Asmawi, wiraswasta, Syarifuddin, pensiunan Dinas PU Kabupaten Bengkalis.

Sementara untuk tersangka Handoko Sentiono, yang merupakan komisaris PT ANN, KPK juga sudah melakukan pemeriksaan 7 saksi pada tanggal 15 Februari 2021 lalu.

Pada tanggal 5 Februari 2021, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), sudah melakukan penahanan terhadap Komisaris dan Direktur PT ANN (Arta Niaga Nusantara), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Proyek Multi Years Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Bengkalis, Tahun 2013-2015.

Dua orang tersangka itu ialah, Komisaris PT ANN, berinisial HS, dan Direktur PT ANN, berinisial MB.

Tersangka HS, ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan tersangka MB ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Gedung Merah Putih.

Kemudian Ali menjelaskan, KPK menetapkan HS dan MB sebagai tersangka dan diumumkan pada bulan Januari 2020 dengan dugaan para tersangka telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau, perekonomian negara dalam pengadaan dan pelaksaksanaan pekerjaan Proyek Multi Years Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu – Siak Kecil, Bengkalis tahun 2013-2015.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya juga telah menetapkan Tersangka MN (M Nasir) PPK dalam proyek peningkatan jalan lingkar Bukit Batu – Siak Kecil dan telah di putus bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

Dalam proses Penyidikan, KPK telah memeriksa 116 orang saksi diantaranya pejabat terkait penganggaran, pejabat terkait pengadaan, pejabat terkait lelang proyek, pejabat terkait pelaksanaan proyek, pihak swasta yang terdiri dari supplier maupun subkontraktor yang terlibat dalam pelaksanaan proyek pengadaan ini.

Atas perbuatannya kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pengadaan proyek ini, HS diduga berperan aktif selama proses lelang untuk memenangkan PT ANN (Arta Niaga Nusantara), padahal sejak awal lelang di buka PT ANN telah di nyatakan gugur ditahap prakualifikasi. Namun dengan dilakukannya rekayasa bersama dengan beberapa pihak di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis. berbagai dokumen lelang fiktif sehingga PT ANN dinyatakan sebagai pemenang tender pekerjaan.

Sementara tersangka MB juga diduga aktif melakukan berbagai pertemuan dan memberikan sejumlah uang kepada beberapa pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis, agar bisa dimenangkan dalam proyek ini.

Dalam proyek ini pun diduga ditemukan berbagai manipulasi data proyek dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang di tentukan. Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 156 miliar dari total nilai kontrak Rp 265 Miliar.

Dalam perkara yang menjerat M Nasir ini, KPK juga menetapkan Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin sebagai tersangka. Amril diduga menerima suap Rp 5,6 miliar terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Selain itu, KPK menjerat Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur alias Aan, sebagai tersangka bersama M Nasir, dan Hobby Siregar. M Nasir bersama Hobby Siregar dan Makmur ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis.

M Nasir sudah divonis 10 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim karena terbukti bersalah melakukan korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis. M Nasir juga sudah dieksekusi ke Rumah Tahanan Kelas II-B Pekanbaru.

Kemudian, KPK kembali menjerat M Nasir bersama sembilan tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Bengkalis lainnya. Berikut ini identitas sepuluh tersangka baru tersebut:

- M Nasir selaku mantan Kadis PU Bengkalis - Handoko selaku kontraktor - Melia Boentaran selaku kontraktor - Tirtha Ardhi Kazmi selaku PPTK - I Ketut Surbawa selaku kontraktor - Petrus Edy Susanto selaku kontraktor - Didiet Hadianto selaku kontraktor - Firjan Taufa selaku kontraktor - Viktor Sitorus selaku kontraktor - Suryadi Halim alias Tando selaku kontraktor.

Kesepuluh orang itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi di empat proyek dari total enam paket proyek pembangunan jalan di Bengkalis, Riau. Keempat proyek tersebut adalah peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, dan pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri. ***