JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen saat meggeledah sejumlah lokasi di Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (26/1/2021).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bengkalis

"Tim Penyidik KPK melakukan kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan untuk mengumpulkan bukti terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun angaran 2013-2015," kata Ali, Selasa malam.

Sejumlah lokasi yang digeledah antara lain kantor dan rumah kontraktor pelaksana proyek yang terkait dengan perkara ini yang terletak di daerah Medan Petisah Kota Medan.

"Dari hasil penggeledahan diperoleh sejumlah dokumen terkait perkara ini," ujar Ali.

Ali mengatakan, dokumen yang diamankan tersebut akan dianalisa dan diverifikasi untuk selanjutnya segera disita sebagai barang bukti.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 tersangka kasus dugaan korupsi proyek-proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bengkalis.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, terdapat empat proyek peningkatan jalan yang diduga dikorupsi yaitu Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, Jalan Lingkar Barat Duri, dan Jalan Lingkar Timur.

"Berdasarkan hasil perhitungan sementara terhadap ke empat proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 475 miliar," kata Firli dalam keterangan tertulis, Jumat (17/1/2020).

Para tersangka itu adalah Muhammad Nasir selaku pejabat pembuat komitmen dan Tirtha Adhi Kazmi selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan.

Kemudian delapan orang kontraktor yaitu Handoko Setiono, Melia Boentaran, Tirtha Adhi Kazmi, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus, dan Suryadi Halim. ***