JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar siasat cerdik bin kotor yang digunakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan, dalam menyamarkan harta haramnya. Alih-alih menerima uang tunai secara langsung, oknum hakim ini diduga menggunakan jasa money changer sebagai "mesin pencuci" gratifikasi senilai Rp2,5 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut praktik ini sebagai modus baru yang bertujuan menciptakan kamuflase transaksi. Dengan memasukkan dana melalui PT Daha Mulia Valasindo (DMV), uang yang diduga berasal dari sumber ilegal di luar negeri atau valuta asing berubah wujud menjadi rupiah yang tampak seperti hasil transaksi sah.
“Uang masuk melalui perusahaan penukaran valuta asing, money changer. Apakah ini untuk menutupi sumber uangnya atau kamuflase, itu yang akan kami dalami,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/2/2026).
Sengketa Lahan dan Fee Percepatan Eksekusi
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait sengketa lahan di Depok. Bambang Setyawan tidak sendirian; ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan seorang jurusita. Mereka diduga menerima suap Rp850 juta dari petinggi PT Karabha Digdaya untuk mempercepat eksekusi pengosongan lahan.
Uniknya, uang suap tersebut bersumber dari pencairan cek perusahaan yang didasari oleh invoice fiktif jasa konsultan. Dana panas ini kemudian mengalir melalui tangan jurusita sebelum mendarat ke kantong pimpinan pengadilan.
Bidikan Pasal Pencucian Uang
Khusus untuk Bambang Setyawan, KPK tidak hanya berhenti pada pasal suap. Mengingat adanya temuan gratifikasi Rp2,5 miliar melalui modus valas tersebut, KPK membuka peluang lebar untuk menjeratnya dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kita lihat nanti apakah asetnya dialihkan atau disimpan di tempat lain. Jika ditemukan bukti penyembunyian aset hasil korupsi, TPPU akan diterapkan,” tegas Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Saat ini, kelima tersangka—termasuk Direktur Utama dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya sebagai pemberi suap—telah mendekam di sel tahanan. Skandal ini menjadi tamparan keras bagi integritas lembaga peradilan, terutama dengan munculnya kreativitas modus korupsi yang memanfaatkan sektor keuangan non-bank.***


