PEKANBARU – Skandal korupsi ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) yang disamarkan sebagai limbah menyeret oknum pejabat di Bumi Lancang Kuning. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru berinisial MZ sebagai satu dari 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi periode 2022–2024.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Jampidsus menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam klasifikasi ekspor komoditas sawit. Modus yang digunakan adalah dengan mengklaim CPO berkualitas sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah cair sawit guna menghindari aturan ketat pemerintah.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa para tersangka berasal dari unsur pemerintahan dan swasta. Selain MZ yang bertugas di Pekanbaru, tersangka lain dari unsur pemerintah melibatkan Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea Cukai berinisial FJR serta pejabat dari Kementerian Perindustrian berinisial LHB.
“Penyidik telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya,” ujar Anang dalam konferensi pers, Selasa (10/2/2026).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa keterlibatan oknum di daerah sangat krusial dalam melancarkan aksi ini. Para pelaku diduga bersekongkol memanipulasi data agar CPO berkadar asam tinggi bisa lolos ke luar negeri dengan label limbah.
“Penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor. CPO berkadar asam tinggi sengaja diklaim sebagai POME,” jelas Syarief.
Langkah ini dilakukan para tersangka untuk menyiasati kebijakan pemerintah yang tengah membatasi ekspor CPO demi menjaga stok minyak goreng dalam negeri. Delapan tersangka lainnya merupakan direktur dari berbagai perusahaan swasta, termasuk PT SMP, PT BMM, dan PT Surya Inti Primakarya.
Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi pengawas ekspor di wilayah Riau sebagai salah satu penghasil sawit terbesar di Indonesia.***


