PEKANBARU - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Riau (KPID RIAU) mendesak Kementrian Komunikasi dan Informatika serta Komisi Penyiaran Indonesia untuk melakukan evaluasi mendalam atas program siaran lembaga penyiaran berlangganan melalui satelit yang masih terdapat pelanggaran program siaran.

Program itu dinilai bertentangan dengan Undang - undang Penyiaran nomor 32 tahun 2002 serta, Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 52 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 41 tahun 2012 tentang penyelenggaraan penyiaran berlangganan melalui satelit, kabel dan teristerial dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia nomor 01 tahun 2015 tentang persyaratan program siaran dalam perizinan dan penyelenggaraan lembaga penyiaran berlanganan.

''Penyebaran informasi terutama lembaga penyiaran televisi swasta maupun televisi berjaringan yang teresterial tidak merata hanya terpusat di ibukota Provinsi Riau yakni Kota Pekanbaru, sementara 11 kabupaten kota merupakan daerah blank sport area atau tidak terjangkau oleh siaran teristerial televisi swasta,'' ujar Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Provinsi Riau (KPID Riau) Bidang Pengawasan dan Isi Siaran, Widde Munadir Rosa melalui pernyataan tertulisnya yang diterima GoRiau.com, Rabu (18/3/2020).

Dikatakan, negara sudah menjamin bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui penyiaran sebagai perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dilaksanakan secara bertanggung jawab, selaras dan seimbang antara kebebasan dan kesetaraan menggunakan hak berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Menyikapi tidak meratanya lembaga penyiaran televisi swasta di kabupaten dan kota, menjadikan sebuah peluang bisnis bagi lembaga penyiaran berlangganan melalui satelit untuk hadir menjual produknya di Provinsi Riau karena jangkauannya mencangkup seluruh Indonesia.

Menurut Widde Munadir Rosa, dari hasil pengamatan dan pemantauan di rumah pelanggan yang menggunakan lembaga penyiaran berlanganan melalui satelit di Provinsi Riau, banyak terjadi pelanggaran terutama program siaran yang berasal dari luar negeri.

Sejumlah pelanggaran yang hampir setiap hari ditemukan dari program siaran dari luar negeri yang ditayangkan di LPB Satelit diantaranya terdapat tayangan kekerasan, tidak terdapat simbol klasifikasi tayangan, adanya tayangan berbau pornografi, tidak adanya sulih bahasa serta iklan luar negeri yang tidak digantikan dengan iklan dalam negeri.

Menyikapi temuan pelanggaran program siaran di LPB Satelit, KPID Riau melakukan koordinasi kepada Komisi Penyiaran Indonesia pusat, karena ranah pengawasan dan pemberian sanksi sesuai undang - undang penyiaran Nomor 32 tahun 2002 dan P3SPS LPB Satelit ada di KPI Pusat bersama Kementrian Komunikasi dan Informatika. Sementara KPID Riau melakukan pengawasan terhadap LPB Kabel yang ada di Provinsi Riau dan terus memberikan edukasi, bahkan sanksi terhadap tayangan – tayangan yang melanggar Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran ( P3SPS ).

Beberapa LPB Satelit yang ada di Indonesia berdasarkan data Kementrian Komunikasi dan Informatika terdata memiliki IPP Tetap:

Cipta Skynindo (Skynindo), satelitPT. MNC Sky Vision (MNC Vision), satelitPT. Mediatama Anugrah Citra (Nexmedia), terestrial. Di gantikan oleh (Nex Parabola), satelit PT. Indonusa Telemedia (Transvision), satelitKompas Gramedia (K-vision), satelit. Sejak 16 Juli 2019 dimiliki oleh PT. MNC Sky VisionPT. Karya Kreatif Bersama (Topas TV), satelitPT. Garuda Media Nusantara (Matrix TV), satelitPT. Nadira Media Nusantara ( Nine Media ), Satelit

Dikatakan, permasalahan yang selama ini terjadi, apakah LPB Satelit melakukan perubahan data program siaran terutama dari program siar dari luar negeri atau program siaran premium mereka yang masuk ke Indonesia kepada Kementrian Komunikasi dan Informatika? Sejauhmana pengawasan oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika bersama Komisi Penyiaran Indonesia Pusat dalam melakukan filter terhadap program siaran luar negeri yang melanggar aturan yang berlaku di Indonesia?

''Mungkin ini akan menjadi pembelajaran bersama terhadap langkah - langkah yang harus diambil dan tindaklanjuti bersama-sama antara Kementrian Komunikasi dan Informasi bersama Komisi Penyiaran Indonesia di Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui Satelit,'' ujarnya.

Dikatakan, seluruh program siaran yang ada di lembaga penyiaran berlangganan wajib memiliki hak siar dari pemilik program agar terhindar dari ancaman Undang – Undang Hak Cipta no 28 tahun 2014 pasal 2 tentang hak terkait, Hak Ekonomi Lembaga Penyiaran Pasal 25 ayat 1. Lembaga Penyiaran mempunyai hak ekonomi.

Melakukan Evaluasi Program siaran Luar Negeri di Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui satelit yang masuk ke Indonesia apakah sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku di Indonesia, tidak melanggar undang – undang penyiaran nomor 32 tahun 2002 dan P3SPS sarta aturan lainya. Begitu juga terkait hak siar atau kewajiban pemilik program siar luar negeri yang masuk keindonesia melalui mekanisme yang ada untuk Penerimaan Neraga Bukan Pajak.

Program isi siaran wajib mengikuti Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran ( P3SPS ) dan tidak boleh Bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/ atau bohong; Menonjolkan unsur kekerasan, cabul, pejudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang arat ; Mempertentangkan suku, agama, ras dan antar golongan.

Selain itu, Lembaga Penyiaran wajib membuat Klasifikasi acara siaran hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 52 tahun 2005 pasal 19, Pedoman Prilaku Penyiaran, Penggolongan Program Siaran pasal 21, Standar Program Siaran, Klasifikasi Program siaran pasal 33.

Mata acara siaran berbahasa asing dapat disiarkan dalam bahasa aslinya untuk lembaga penyiaran berlangganan jasa penyiaran televisi harus diberi teks bahasa indonesia atau secara selektif disulihsuarakan kedalam bahasa indonesia sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 52 tahun 2005 pasal 20 dan pedoman Prilaku Penyiaran tentang Bahasa Siaran pasal 41 lembaga Penyiaran berlangganan yang menyiapkan program – program asing melalui saluran – saluran asing yang ada di dalam paket siaran wajib berusaha semaksimal mungkin menerjemahkan kedalam Bahasa Indonesia dalam bentuk teks atau sulih suara. Pedoman Prilaku Penyiaran ( P3 ) terkait bahasa, Bendera, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan pasal 53 ayat (3) huruf

Bahasa asing dalam pemberitaan hanya boleh disiarkan paling banyak 30% ( tiga puluh persen perseratus ) dari seluruh waktu tayang perhari.

Wajib menyertakan teks bahasa Indonesia dengan pengecualian program khusus berita bahasa asing, pelajaran bahasa asing, pembacaan kitap suci, siaran olah raga atau siaran langsung

Sulih suara paling banyak 30% ( tiga puluh pesen perseratus ) dari jumlah program siaran berbahasa asing dari seluruh waktu siaran per hari.

Standar Program Siaran terkait Program Asing pasal 67 Program siaran asing dapat disiarkan dengan ketentuan tidak melebihi 30 % ( tiga puluh per seratus ) dari waktu siaran perhari.

Siaran iklan asing yang ditayangkan dalam program – program yang disalurkan dari luar negeri harus diganti dengan siaran iklan dalam negeri sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 52 tahun 2005 pasal 24 ayat 6 dan Perturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik indonesia nomor 41 tahun 2012 pasal hak dan kewajiban lembaga penyiaran berlangganan pasal 8 ayat ( 1 ) huruf ( b ), siaran iklan asing yang ditayankan dalam program – program yang disalurkan dari luar negeri harus di ganti dengan siaran iklan dalam negeri.

Dirinya berharap dengan adanya kekuatan bersama kementerian komunikasi dan informatika serta Komisi Penyiaran Indonesia dalam melakukan proses filter program siaran yang ada di lembaga penyiaran berlangganan melalui satelit, dapat mewujudkan siaran sehat. Sehingga aman di komsumsi seluruh tayangan baik informasi, hiburan dan lainya bagi masyarakat Indonesia.

Apabila aturan ini tidak di indahkan juga oleh lembaga penyiaran berlangganan melalui Satelit, sangsi ringan bahkan berat menanti mereka dari teguran tertulis, penghentian program siaran, sangsi administrasi, rekomendasi tidak mendapatkan perpanjangan izin atau bahkan pencabutan izin. ***