TELUKKUANTAN - Mantan Plt Sekda Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Muharlius divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan.

Ia terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi kegiatan makan minum Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing tahun anggaran 2017.

Putusan tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Rabu (13/1/2021). Sidang digelar secara virtual.

Untuk M Saleh selaku Mantan Kabag Umum Setda Kuansing divonis penjara 7 tahun denda Rp300 juta subsidair 3 bulan. Tidak hanya itu, Saleh juga dibebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5,8 miliar dengan subsidair 4 tahun.

Untuk terdakwa Verdy Ananta, ia divonis penjara 6 tahun denda Rp300 juta dengan subsidair 3 bulan. Tidak ada uang pengganti yang dibebankan kepadanya.

Terdakwa Hetty Herlina divonis 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsidair 3 bulan. Ia juga tidak dibebankan uang pengganti.

Terkahir, terdakwa Yuhendrizal divonis 4 tahun penjar dengan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan dan tanpa uang pengganti.

Untuk diketahui, kegiatan makan minum Setda Kuansing tahun 2017 sebesar Rp13,4 miliar. Dari hasil pemeriksaan, kerugian negara mencapai Rp10,4 miliar. Kemudian, telah dikembalikan kerugian negara sebesar Rp2,9 miliar dan masih terdapat kerugian sebesar Rp7,4 miliar.***