PEKANBARU - Proses penyidikan dan pengembangan terhadap warga negara asing (WNA) asal Malaysia, CMF (46) masih terus berlanjut. Pihak dari Konsulat Malaysia sudah bersedia mendampingi tersangka.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza SH MH, Selasa (13/9/2016) mengatakan, pihak Konsulat Malaysia sudah datang ke Mapolresta Pekanbaru.

"Mereka (Konsulat) Jum'at (9/9/2016) datang ke sini (Polresta Pekanbaru) untuk mendampingi CMF dalam pemeriksaan," kata Iwan saat dikonfirmasi GoRiau.com melalui selularnya, Selasa sore.

Kepada GoRiau.com, Kasat menuturkan, saat ini pihaknya masih dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mencari keberadaan rekannya, BD yang diduga menjadi pemesan narkoba kepada CMF.

"Saat ini kita masih pengembangan dan mencari keberadaan BD, rekan CMF yang diduga telah mengambil sabu yang dibawa oleh CMF dari Malaysia ke Pekanbaru," tuturnya.

Sebelumnya, seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia, CMF diringkus tim opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, Selasa (6/9/2016) lalu di sebuah kamar salah satu hotel di Pekanbaru.

Saat penggerebekan, polisi hanya menemukan barang bukti berupa satu paket sabu, sebuah bong, paspor Malaysia dan tiket pesawat. CMF yang sudah 12 kali bolak-balik Malaysia-Pekanbaru.

CMF dijerat pasal 112 jo 114 jo 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.***