SIAK - Kawasan Cagar Budaya Pusat Kerajaan Siak Sri Indrapura ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya peringkat Nasional oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta sebagai kota Pusaka oleh Kementerian PU-PR.

Dan beberapa hari lalu 3 karya budaya Siak yaitu Syair Siak, ghatib Beghanyut, dan tari gendong juga telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh Kemendikbud.

Bahkan, komitmen Pemkab Siak dalam memajukan sektor pariwisata Siak juga sudah ditunjukan dengan menambah even wisata seperti Pacu Sampan Internasional, Festival Budaya Internasional, lomba gasing, disamping even yang sudah ada seperti balap sepeda Tour de Siak, Siak Bermadah.

Tepat dihari jadi Kabupaten Siak ke 19, Jumat (12/10/2018), Bupati Siak Syamsuar menyebutkan ada 6 poin langkah yang dilakukan Pemkab Siak sebagai wujud bentuk komitmen dalam memajukan pariwisata, diantaranya:

1. Mengembangkan wisata halal di Kabupaten Siak melalui disahkannya Perda Siak Nomor 2 tahun 2017 tentang pariwisata halal.

2. Melakukan kerjasama dengan Kabupaten/Kota lainnya baik di dalam Provinsi Riau maupun luar Provinsi Riau seperti Batam, Bintan, Karimun, Tanjung Pinang, Yogyakarta, dalam promosi Pariwisata.

3. Mendorong Terbentuknya Organisasi-organisasi Pokdarwis (Kelompok Sadar Wisata) yang merupakan amanat dari Menteri Pariwisata, baik dilokasi yang sudah mempunyai objek wisata maupun belum, sampai saat ini Alhamdulillah sudah terbentuk 16 Pokdarwis.

4. Melakukan Kerja sama dengan BEKRAF mengusung konsep kolaborasi antara pelaku ekonomi kreatif profesional, pengrajin lokal, dan segenap stakeholders lokal dengan tujuan agar potensi budaya yang ada dapat dilakukan inovasi, berdampak ekonomi, dan berorientasi pada pasar komersil. Sehingga dapat menciptakan kesejahteraan bagi para pengrajin dan pelaku kreatif dan juga memberi dampak pada peningkatan ekonomi daerah

5. Melakukan kerja sama dalam bidang sumber daya manusia dengan Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung, dan Politeknik Pariwisata Batam serta Bandung Urban Innovation Lab and Development (BuiLD);

6. Menjalin kerjasama dengan Badan Perfilman Indonesia yang meliputi fasilitasi perizinan perfilman, pemasaran, fasilitasi informasi, pendidikan, pelatihan dan pengembangan perfilman di Kabupaten Siak. Terpilihnya Siak tidak terlepas dari beragam Potensi yang sudah dimiliki Kabupaten Siak. ***