DUMAI - Kapal Motor Penumpang (KMP) Kakap yang sebelumnya dilarang beroperasi karena Sertifikasi Manajemen Keselamatan (SMK) sudah kadaluarsa per 1 Agustus 2018, kini sudah bisa melayani penyeberangan Dumai - Tanjung Kapal Rupat sejak hari Kamis (2/8/2018) kemarin.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Taufiq Oesman Hamid kepada GoRiau.com, Jumat (3/8/2018). Setelah KMP Kakap beroperasi maka KMP Swarna Darma yang menjalani docking hanya sekitar 7-8 hari.

"Seminggu lagi, KMP Swarna Darma akan kembali melayani penyeberangan Tanjung Kapal Rupat - Dumai. Memang saat ini hanya KMP Kakap yang melayani penyeberangan tersebut," kata Taufiq.

Taufiq menjelaskan, pelayanan penyeberangan sempat terhenti. Namun, hal itu dapat diatasi oleh Dinas Perhubungan Riau, Dinas Perhubungan Bengkalis dan DPRD Bengkalis, serta KSOP yang meminta agar KMP Kakap bisa beroperasi.

"Beroperasinya KMP Kakap tetap mematuhi peraturan dan tidak melebihi kapasitas dalam muatan sebagaimana yang sudah diatur oleh KSOP. Meskipun, nantinya KMP Kakap akan digantikan dengan KMP Gajahmada," imbuh Taufiq.

Masih dikatakan Taufiq, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman sebenarnya sudah menyurati PT Angkutan, Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (persero). Untuk mengganti kapal roro yang memiliki kapasitas besar untuk melayani penyeberangan Tanjung Kapal Rupat - Dumai.

"Namun respon dari PT ASDP sangat lamban. Akibatnya permasalah yang muncul kemarin pun tidak bisa terbendung. Juga kelalaian operator kapal yang lamban mengurus SMK," ujar Taufiq.

Dengan adanya kehadiran KMP Gajahmada, Taufiq berharap antrian panjang tidak akan ada lagi di Pelabuhan Roro Tanjung Kapal Rupat dan Dumai. Karena KMP Gajahmada yang bertenaga 500GT, memiliki kapasitas lebih besar dari KMP Kakap yang hanya 250GT.

"Kita juga berharap PT ASDP juga mengganti KMP Swarna Darma yang memiliki tenaga 300GT, dengan kapal roro yang memiliki tenaga 400GT atau yang lebih besar. Sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ungkap Taufiq. ***