JAKARTA – Langkah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengampuni 73 perusahaan sawit dan tambang, yang beroperasi dalam kawasan hutan menjadi sorotan.

Pasalnya Kementerian, pimpinan Siti Nurbaya ini melakukan pengampunan dosa lingkungan mengacu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menanggapi hal tersebut, Ketua tim kampanye hutan Greenpeace Arie Rompas mengakui, jika UU cipta kerja telah memangkas perlindungan lingkungan.

“Bahkan memperkuat kepentingan oligarki,” kata dia, Sabtu (27/8/2022).

Arie menegaskan, langkah KLHK memberikan pengampunan tersebut akan menjadi preseden buruk terhadap perilaku kejahatan lingkungan dan memperparah kerusakan di masa depan.

“Kasus pelanggaran hukum diperlemah dan bahkan diberikan pengampunan bagi perusahaan perusak lingkungan,” beber Arie.

Arie menegaskan, dalam hal ini KLHK seharusnya bisa tegas melakukan penegakan hukum. Arie menyebut, jika pembiaran ini sudah terjadi sejak lama.

“Kalau memberikan pemutihan hukum akan terus dipermainkan,” papar Arie.

Arie juga memastikan, Greenpeace akan terus melakukan kampanye lebih luas dan mengajak publik untuk mendesak pemerintah menghentikan praktek tersebut.

“Untuk segera menghentikan praktek ini,” beber Arie.

Diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengampuni 73 perusahaan sawit dan tambang yang beroperasi dalam kawasan hutan.

Pengampunan dosa lingkungan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono mengatakan, pengampunan atau mekanisme penyelesaian bagi perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan ini menggunakan dua pasal.

“Setelah bayar PSDH, baru mereka mendapatkan SK pelepasan kawasan hutan,” kata Bambang dalam rapat panitia kerja Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/8/2022).

Bambang tak menyebutkan luas total hutan yang dilepaskan kepada 57 perusahaan itu. Dia hanya mengatakan bahwa, 24 perusahaan diantaranya menggunakan hutan seluas 87 ribu hektare. Artinya luasan total hutan yang dilepaskan kepada 57 perusahaan bisa mencapai ratusan ribu hektare.

Pengampunan dosa lingkungan ini juga menggunakan Pasal 110B UU Cipta Kerja. Pasal 110B menyatakan bahwa perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha, maka dapat melanjutkan kegiatannya asalkan membayar denda administratif.

Bambang mengatakan, penyelesaian menggunakan Pasal 110B sudah dilakukan terhadap 18 subyek hukum. Dua di antaranya adalah pemerintah daerah yang terlanjur menggunakan kawasan hutan untuk pembangunan sarana-prasarana. Sedangkan 16 subyek hukum lainnya adalah perusahaan pertambangan.

“Total nilai denda dari 18 subyek hukum ini adalah Rp 81 miliar,” papar dia. ***