TELUKKUANTAN - Radio kebanggaan masyarakat Kuantan Singingi (Kuansing), Riau telah mengudara kembali, menyusul terbitnya izin dari Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia.

Radio yang familiar dengan nama RPD Kuansing FM ini mendapat izin prinsip dari Kemkominfo tertanggal 2 April 2019.

Menurut Falzan Surahman, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau, proses izin Kuansing FM terkendala Peraturan Daerah (Perda). Sebab, setiap RPD harus memiliki payung hukum berupa Perda.

"Perda ini yang sempat menghambat proses izin. Setelah Perda disahkan oleh DPRD, baru prosesnya berjalan dengan lancar," ujar Falzan yang hadir bersama Asrar Rais, Koordinator Kelembagaan KPID Riau, mengantarkan izin prinsip ke Kominfoss Kuansing, Kamis (9/5/2019) pagi.

Dengan adanya izin prinsip ini, RPD Kuansing FM sudah bisa mengudara dengan status uji coba siaran. Status uji coba ini akan berlangsung selama enam bulan.

"Sebelum masa uji coba berakhir, kita minta agar Kominfoss Kuansing mengajukan Izin Status Radio (ISR)," ujar Falzan. Sesuai dengan peraturan yang ada, ISR akan berlaku selama lima tahun. Kemudian, Pemkab Kuansing bisa mengajukan perpanjangan 90 hari sebelum izin berakhir.

Menurut Falzan, keberadaan radio pemerintah daerah sangat penting. Terutama dalam hal penyebarluasan informasi pembangunan kepada masyarakat.

"Tidak hanya itu, radio pemerintah ini berguna menangkis hoaks yang tak jelas sumber informasinya. Sehingga, radio memberikan berita yang akurat kepada masyarakat," papar Falzan.

Kendati sudah mengantongi izin prinsip, KPID Riau akan terus melakukan pemantauan terhadap RPD. Sehingga, tidak terjadi lagi siaran yang menyalahi aturan, seperti pornografi.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfoss Kuansing Samsir Alam mengaku sangat bahagia bisa melegalkan RPD yang sudah ada sejak tahun 2002 itu.

"Alhamdulillah, ini hari paling bersejarah bagi LPPL Kuansing FM atau yang dikenal dengan RPD. Bahwa, kita sudah memiliki izin dan ini prosesnya cukup panjang," ujar Samsir didampingi Mulyadi Harun.

Samsir mengucapkan terimakasih kepada semua pihak, terutama DPRD yang telah membahas Perda LPPL Kuansing FM nomor 12 tahun 2018 pada akhir 2018 lalu.

"Kini, kita akan berusaha untuk mendapat ISR yang masa berlakunya lima tahun. Kita pun sudah mempersiapkan segala sesuatunya, mulai dari program siaran hingga personil yang dibutuhkan," ujar Samsir.

Pemkab Kuansing juga mengucapkan terimakasih kepada KPID Riau yang telah membantu proses perizinan RPD Kuansing FM.

Usai penyerahan izin prinsip, KPID Riau langsung mengunjungi studio RPD Kuansing FM di Taman Jalur. Pada kesempatan ini, Falzan langsung menjadi narasumber talksow siang itu.***