JAKARTA - Buronan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali pada 1999, Djoko Tjandra, berhasil ditangkap polisi di Malaysia.

Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta pada Kamis (30/7/2020) malam, sekira pukul 22.43 WIB

Dengan pengawalan ketat dari Mabes Polri, aparat TNI, dan pihak Imigrasi, Djoko Tjandra tampak keluar dari gerbang samping Sasana Manggala Praja, Bandara Halim Perdana Kusuma, dengan mengenakan setelan orange.

Tampak di barisan terdepan, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono, dan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Laju rombongan penjemput Djoko Tjandra sempat tertahan puluhan awak media yang tengah meliput. Aksi saling dorong tak terhindarkan. Usai otoritas menyampaikan sedikit keterangan rombongan penjemput Djoko Tjandra pun akhirnya berhasil memasukkan Djoko ke minibus putih yang telah disediakan. Djoko dibawa keluar area bandara sekira pukul 22.55 WIB untuk menuju Mabes Polri.

Buronan Djoko Tjandra dikenal licin lantaran meskipun diketahui kabur ke luar negeri pada 2009, dalam status buron Ia dikabarkan sempat datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada awal Juni 2020.

Setidaknya, 1 orang oknum lurah, 3 orang oknum polisi dan 1 orang oknum jaksa, disebut terkait dengan licinnya Djoko Tjandra dari jerat hukum.

Tak hanya itu, pengacara Djoko Tjandra, yakni Anita Kolopaking, juga ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini berdasarkan barang bukti dan pemeriksaan 23 saksi.***