JAKARTA - Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk menyerap pasokan telur dari peternak dengan harga acuan Rp26.500 per kilogram. Kebijakan ini ditetapkan sebagai langkah intervensi pemerintah guna mengantisipasi tren penurunan harga telur di pasaran yang merugikan peternak.

Keputusan tersebut diumumkan langsung dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026). Amran memastikan bahwa petunjuk teknis (juknis) terkait kewajiban penyerapan telur ini telah sah dan mulai berlaku.

Respons Cepat Tuntutan Peternak

Penerbitan regulasi ini merupakan tindak lanjut cepat dari pemerintah setelah adanya aksi demonstrasi yang dilakukan oleh para peternak. Regulasi tersebut dirancang untuk mengunci kepastian pasar bagi hasil ternak lokal.

"Sudah saya tanda tangan, sudah keluar. Makanya sudah keluar hari itu begitu demo pertama langsung kami tanda tangan hari itu juga," jelasnya terkait kecepatan penerbitan aturan tersebut.

Intervensi Harga Pakan

Selain menetapkan harga beli telur untuk program Makanan Bergizi Gratis (MBG), Amran menyiapkan strategi ganda untuk menjaga margin keuntungan peternak. Salah satu fokus utamanya adalah menekan biaya produksi melalui intervensi harga pakan ternak.

"Yang pertama adalah harga pakan harus turun, pakai SPHP kemarin sudah putus," paparnya.

Sanksi Pidana bagi Importir Nakal

Kementerian Pertanian juga tidak segan mengambil jalur hukum terhadap importir yang terindikasi merusak stabilitas harga pasar. Amran telah melaporkan sejumlah temuan ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk ditindaklanjuti.

"Yang kedua adalah jangan importir bermain-main, aku cabut izinnya. Kalau ada pidana kami kirim, sudah ada tadi kami kirim ke Mabes Polri untuk diperiksa. Enggak boleh, bayangkan 3,8 juta (peternak) you mau sakiti," tegasnya.

Melalui skema baru ini, pasokan telur untuk kebutuhan MBG akan didistribusikan secara langsung dari peternak ke SPPG tanpa perantara. Harga pembelian Rp26.500 per kilogram ini diklaim telah disepakati oleh berbagai pihak terkait.

"Semua sudah sepakat, semua sudah bahagia, berterima kasih kemarin," pungkasnya. ***