SELATPANJANG - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, SM MM terus mendorong lahirnya kebijakan khusus bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal daerah perbatasan. Langkah ini bertujuan agar tenaga kerja lokal dapat bekerja secara legal, aman, dan terlindungi di Malaysia.

Gagasan tersebut disuarakan Muzamil saat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) secara daring bersama Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) RI, Kamis (13/8/2026). Dalam pertemuan itu, ia mengusulkan penerapan Special Border Treatment (SBT) bagi masyarakat Meranti dan Karimun yang selama ini memiliki kedekatan sosial, budaya, dan ekonomi dengan Malaysia.

Mobilitas warga di dua wilayah tersebut untuk bekerja ke negeri jiran sudah berlangsung puluhan tahun. Sayangnya, banyak dari mereka yang hanya menggunakan visa kunjungan wisata, sehingga rentan menghadapi risiko hukum.

"Persoalannya bukan menghentikan mobilitas masyarakat, tetapi bagaimana mobilitas yang sudah berlangsung ini bisa diatur sehingga aman, legal, produktif dan memberikan manfaat bagi masyarakat di kedua negara," urainya.

Peluang Kerja dan Dukungan Regulasi

Kebutuhan tenaga kerja di Malaysia, terutama pada sektor perkebunan, konstruksi, dan jasa, dinilai sebagai peluang strategis. Muzamil menuturkan, jenis pekerjaan fisik tersebut kurang diminati pekerja lokal di sana, sehingga menjadi celah potensial bagi PMI asal perbatasan.

Untuk mendukung kesiapan tenaga kerja, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berencana mengambil peran dalam memberikan pelatihan dan sertifikasi bagi calon pekerja. Nantinya, kemampuan mereka diakui melalui kerja sama dengan lembaga resmi seperti Construction Industry Development Board (CIDB) di Malaysia, sehingga warga tidak lagi berangkat sebagai pekerja ilegal.

Dukungan serupa datang dari Bupati Karimun, Iskandarsyah yang menyebut ada ribuan warganya bekerja di Malaysia dengan persoalan legalitas serupa. Ia berharap skema SBT mampu memberikan akses masa tinggal khusus bagi pekerja perbatasan, dari yang awalnya hanya satu bulan menjadi tiga hingga enam bulan.

"Negara harus hadir. Kita berharap ada perlakuan khusus bagi masyarakat Karimun dan Meranti sehingga mereka bisa bekerja secara legal dan tidak terindikasi TPPO," tegasnya.

Merespons usulan tersebut, Konsul Jenderal RI di Johor Bahru, Sigit Widiyanto menyarankan agar model kerja sama ketenagakerjaan antara Malaysia dan Thailand dipelajari sebagai referensi. Sementara itu, Asisten Deputi KSPK Kemenko Kumham Imipas, Agato PP Simamora memastikan pihaknya siap mengawal gagasan ini agar dapat segera direalisasikan.

Rakor tersebut juga dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri Edison Manik, Kepala BP3MI Kepri Kombes Pol Imam Riyadi, serta perwakilan instansi terkait lainnya. Muzamil berharap dukungan dari pemerintah pusat dapat menjadi pintu masuk lahirnya kebijakan konkret demi melindungi warga negara yang mencari nafkah di luar negeri.

"Kita ingin warga negara kita mendapatkan pekerjaan yang layak, legal dan terlindungi," pungkasnya. ***