JAKARTA – Kementerian Luar Negeri Singapura membantah jika tersangka dugaan korupsi PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu, Riau, Surya Darmadi berada di negaranya. Meski demikian, Singapura akan membantu Indonesia mencari keberadaan Surya Darmadi yang telah merugikan Indonesia Rp 78 triliun.

"Menurut catatan Imigrasi kami, Surya Darmadi saat ini tidak berada di Singapura," demikian pernyataan Kemlu Singapura melalui keterangan resminya, Jumat (5/8/2022).

Meski demikian, Singapura siap memberikan bantuan kepada Indonesia untuk mencari keberadaan Surya Darmadi. Bantuan itu akan diberikan jika pemerintah Indonesia mengajukan permintaan resmi ke Singapura.

"Jika Indonesia mengajukan permintaan resmi ke Singapura dengan informasi pendukung yang diperlukan, Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia, dalam lingkup hukum dan kewajiban internasional kami," lanjutnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengendus tersangka kasus dugaan korupsi PT DT Palma yang merugikan negara Rp 78 triliun, Surya Darmadi itu, berada di Singapura.

"Upaya yang kita lakukan, atase Kejaksaan RI di Singapura telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapura untuk pemeriksaan sekaligus memulangkan yang bersangkutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (3/8/2022).

"Tinggal menunggu proses koordinasinya," imbuhnya.

Ketut menerangkan sejatinya Kejagung telah memanggil Surya Darmadi di kediamannya di Indonesia. Namun Surya tak kunjung hadir memenuhi pemanggilan Kejagung.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi dan kasus pencucian uang baru yang diusut Kejagung ini menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) R Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka.

Ketut mengatakan Thamsir sedang menjalani vonis dalam perkara dugaan korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu 2005-2008. Sementara itu, Surya Darmadi merupakan buron KPK.

Pemeriksaan

Sementara itu, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau atas nama tersangka RTR dan tersangka SD.

Dua orang yang diperiksa Jumat (5/8/2022) adalah PA selaku Head Accounting PT Duta Palma Nusantara dan MY selaku Staf Bagian Divisi Marketing & Trading PT Darmex Agro Group.

''Hari ini kami memeriksa dua saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group,'' ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Rabu (5/8/2022).

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung juga telah memeriksa tiga orang saksi yang terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau atas nama tersangka RTR dan tersangka SD.

Ketiga saksi tersebut adalah, YPW selaku Manager Legal PT Darmex Plantation, KG selaku Manager Finance PT Darmex Plantation dan PA selaku Head Accounting PT Duta Palma Nusantara.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan..

Selain, Tim Jaksa Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi yakni AS selaku Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai pada Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan TTG selaku Direktur Palma Satu, PT Panca Agro Lestari dan PT Seberida Subur.

Kejagung RI telah menetapkan mantan Bupati Indragiri Hulu, RTR dan SD selaku pemilik Duta Palma Group sebagai tersangka. ***