JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berhasil mencatatkan realisasi anggaran tahun 2020 sebesar 98,75%. Penyerapan anggaran tertinggi terdapat di Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, disusul Ditjen Otonomi Daerah, Inspektorat Jenderal, Ditjen Bina Keuangan Daerah, dan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Sekretaris jenderal (sekjen) Kemendagri, Muhammad Hudori mengatakan, angka 98,75% merupakan nilai yang cukup tinggi bila dibandingkan dengan capaian Tahun 2019, dimana pada saat itu Kemendagri berada pada peringkat 31. Pada Tahun 2020 realisasi serapan meningkat sebesar 1,94% jika dibandingkan realisasi anggaran 2019, dan berhasil memperoleh posisi ke-4 dari 85 Kementerian/Lembaga.

"Sedangkan untuk kategori Kementerian/Lembaga dengan pagu anggaran sedang, Kemendagri naik ke peringkat 2 dari 18 K/L, menyusul BIN yang berada di peringkat 1," kata Hudori dalam Rakor Perencanaan, Pengendalian dan Penganggaran Kemendagri tahun Anggaran 2021 di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Kamis (7/1/2021) kemarin.

Keterangan Pusat Penerangan (Puspen) Kemendagri yang dikutip Jumat (8/1/2021) menyebut, poin pertama dalam Rakor tersebut adalah, bagaimana meningkatkan kinerja pelaksanaan program/kegiatan berdasarkan Tupoksi dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kedua, Hudori meminta Koordinasi, Integrasi, Sinkronisasi, dan Sinergitas (KISS) antar unit kerja eselon I dalam perencanaan, pengendalian dan evaluasi kinerja dalam memperkuat penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri dapat dijalankan dengan baik.

Ketiga, Rakor ini juga sebagai wadah penyamaan persepsi dan pemahaman atas hal-hal yang menjadi perhatian dalam perencanaan, pengendalian dan evaluasi kinerja tahun 2021.

Khusus untuk anggaran 2021 diharapkan kepada semua komponen dan agar penyerapannya jangan di penghujung tahun. Mestinya diatur, jangan di akhir baru selesai," ujarnya.

Hudori juga mengingatkan hal pertama yang harus menjadi perhatian bersama, sesuai arahan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu untuk segera melakukan pengadaan barang dan jasa (lelang dini) sejak awal tahun anggaran, agar dapat menjadi pengungkit laju pertumbuhan ekonomi Tahun 2021.

"Kedua, belanja barang dan belanja modal pada masing-masing K/L, wajib menggunakan barang produksi dalam negeri. Ketiga, pelaksanaan program dan kegiatan K/L agar diarahkan mendukung penciptaan lapangan kerja dengan cara memprioritaskan pendekatan padat karya pada saat pelaksanaan pekerjaan. Terakhir, melakukan reformasi anggaran guna meningkatkan efisiensi dan kualitas belanja," pungkas Hudori.***