PEKANBARU - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, terus menggesa penyelidikan perkara dugaan penyelewengan dana bansos senilai Rp 57,6 miliar di Kabupaten Siak. Untuk menuntaskan penyidikan, tim Kejati Riau diturunkan langsung ke Kejari Siak, hari ini Kamis (8/4/2021).

"Iya benar pemeriksaan terus dilakukan. Karena masih banyak saksi yang harus diperiksa terkait kasus dana Bansos yang ada di Kabupaten Siak. Jadi untuk mempercepat waktu, dan efesiensi, Tim penyidik dari Kejati Riau, turun langsung ke Kejari Siak, untuk melakukan pemeriksaan saksi dari penerima bansos," ujar Asisten Intelegen (Asintel) Kejati Riau, Raharjo Budi Krisnanto, kepada GoRiau.com.

Sebelumnya Kejati Riau, juga sudah memeriksa sejumlah mantan petinggi di Siak, mulai dari Indra Gunawan, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Siak, dan dua pengurus KNPI dan Karang Taruna Kabupaten Siak kala itu, Sekdaprov Riau, Yan Prana yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan segera diadili lalu Kepala Badan (Kaban) Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Riau, Yurnalis, selaku mantan Kepala Bagian (Kabag) Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Siak.

Perkara Bansos senilai Rp 57,6 miliar di Kabupaten Siak itu, diperkirakan ada tiga OPD yang diduga telah terjadi penyimpangan anggaran didalamnya. Diantaranya Sekretariat Daerah, Bappeda dan Badan Keuangan Daerah (BKD).

Disebutkan ada dugaan penyimpangan pengalokasian anggaran belanja dana hibah tahun 2011-2013 senilai Rp56,7 miliar. Ada juga penyimpangan di Dinas Cipta Karya sebesar Rp1,07 miliar dan di Setdakab Siak Rp40,6 miliar. ***