PEKANBARU - Meski sudah menahan tiga tersangka baru atas kasus dugaan penyelewengan anggaran di Dispenda (Bapenda) Riau, bahkan sudah menyeret dua terdakwa, Deliana dan Deyu ke meja hijau, ternyata Kejati Riau belum berhenti.

Diketahui, Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Riau yang menangani kasus tersebut setakat ini ternyata masih melanjutkan penyidikannya. Artinya, bakal ada tersangka 'Episode III' dalam Korupsi berantai di dinas tersebut.

Perlu diketahui, sudah ada lima orang yang terjerat pusaran Korupsi di Dispenda, dua diantaranya (Deliana dan Deyu) sudah dalam proses sidang. Dari sidang itu kemudian terungkap, bahwa ada orang lain yang diduga turut menikmati uang Korupsi.

Walhasil, tiga tersangka baru kemudian ditetapkan oleh Kejati Riau, setelah mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti yang memperkuat dugaan itu. Ketiganya adalah PNS/ASN wanita, masing-masing berinisial Y, AA dan DA, yang resmi ditahan Kamis (15/2/2018) kemarin.

Meski sudah lima orang yang terjerat kasus tersebut, ternyata pihak Pidsus Kejati Riau belum berhenti. Bahkan proses penyidikannya terus jalan, di mana dapat diartikan bakal ada tersangka baru dibui menyusul lima orang sebelumnya.

"Penyidikan belum selesai, karena masih ada bidang lainnya," tutur Asisten Tipidsus Kejati Riau Sugeng Riyanta. Jika dirunut ke belakang, dalam persidangan diketahui bahwa ternyata ada pemotongan (Anggaran) pada bidang-bidang di Dispenda.

Dua bidang di Dispenda Riau yang telah ditangani penyidik adalah pajak dan retribusi, dengan tersangkanya AA, Y, DA. "Masih ada dua bidang lain," beber dia. Dapat diartikan, tentu akan ada tersangka tambahan dari dua bidang ini, menyusul tiga tersangka sebelumnya (Dari dua bidang lainnya/Retribusi dan pajak).

Diduga korupsi pada bidang di Dispenda ini dengan modus memotong Uang Persediaan/Ganti Uang (UP/GU). "Penyidikannya masih dalam proses, kita dalami alat bukti," pungkas mantan Kajari Mukomuko tersebut. ***