BENGKALIS, GORIAU.COM - Mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkalis, AZ akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Patroli Elang Laut tahun 2007.

Penetapan mantan Kadishub Bengkalis ini sebagai tersangka, berdasarkan hasil penyidikan dan penuntutan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru terhadap tiga terdakwa pada kasus yang sama sebelumnya.

Direktur CV Dwi Santika Jaya, Iwan Eriadi dan PPTK Jhon Hendri divonis 4 tahun penjara, serta Ketua Pemeriksa Barang dan Jasa (PHO) Khaidir divonis 3 tahun penjara. AZ selaku Pengguna Anggaran (PA) pengadaan kapal patroli tersebut diduga ikut terlibat. JPU mengembalikan barang bukti (BB) hasil penuntutan ke penyidik untuk memenuhi putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Selanjutnya penyidik berpendapat AZ ditetapkan sebagai tersangka karena diyakini telah terlibat melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Kapal Patroli Elang Laut yang dianggarkan melalui APBD Bengkalis 2007.

''AZ sudah kita tetapkan tersangka berdasarkan hasil penyidikan maupun penuntutan perkara di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dari pengadaanKapal Patroli Elang Laut Dishub Bengkalis. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka. Kita menunggu waktu yang tepat untuk melakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar Kajari Bengkalis Mukhlis melalui Kasi Pidsus Arjuna Meghanada, Selasa (13/11/2012).

AZ diduga melanggar Pasal 3 Junto Pasal 18 UU RI Nomor 20/2001tentang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana. Jasus korupsi Pengadaan Kapal Patroli Elang Laut menyeret Iwan Eriadi selaku Direktur perusahaan CV Dwi Santika Jaya dan Jhon Hendri mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dishub Kabupaten Bengkalis. Keduanya divonis 11 Oktober 2011 silam oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru masing-masing 4 tahun penjara.

Selain harus menjalani hukuman 4 tahun penjara, terdakwa Iwan Eriadi harus membayar denda Rp200 juta dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp393.281.818,45.

Sementara mantan Ketua Pemeriksa Barang dan Jasa, Khaidir dalam sidang secara terpisah divonis hukuman 3 tahun penjara. Ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terhadap pengadaan satu unit Kapal Patroli Elang Laut di Dishub Kabupaten Bengkalis sebesar Rp2,26 miliar. Negara dirugikan Rp300 juta lebih atas tindakan mark-up anggaran tersebut. (jfk)