BAGANSIAPIAPI - Terpidana kasus tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan anggaran kantor Bappeda Rohil tahun anggaran 2011-2008, Wan Amir Firdaus cs,  mengembalikan uang hasil korupsi senilai Rp 1.8 Milyar kepada Kejari Rokan Hilir bertempat dilantai II kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bagansiapiapi. Uang tersebut, diserahkan oleh Kejari Rohil, Bima Suprayoga SH.MH dan selanjutnya diserahkan ke Plt Bupati Rohil, Jamiluddin dan disimpan ke kas daerah.

" Pengembalian ini adalah bentuk penyelamatan uang negara dari tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan anggaran kantor Bappeda Rohil," kata Kejari, Bima Suprayoga kepada awak media usai penyerahan uang hasil korupsi, Rabu (21/2/2018).

 Bima mengatakan, penyelamatan uang negara ini, adalah wujud kerja keras kejaksaan dipersidangan. Tambahan lagi, terpidana sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

 Dia mengungkapkan, Kejari berusaha menuntut tersangka dengan tuntutan pidana yang tinggi untuk memberikan efek jera serta membuka peluang lebih besar pengembalian uang negara.

 "Sesuai dengan keputusan undang-undang dan putusan hakim, uang dikembali menjadi milik pemda masuk Kasda Rohil," katanya seraya menambahkan bahwa denda pidana yang  belum dikembalikan WAF Cs masih ada sebesar Rp 300 Juta.

 Penyerahan disaksikan langsung Kejari, Kasi Intel Odit Mengonondo,SH, Kasi Pidsus Mokhtar Arifin, Sekda Rohil Drs H.Surya Arfan, Kepala Bapenda, Cicik Mawardi, Kepala BPKAD H.Syafrudin, dan pegawai kantor cabang BRI Bagansiapiapi.***Â