BAGANSIAPIAPI - Kejaksanaan Negeri Rokan Hilir, Riau menyerahkan uang pengembalian korupsi kerjasama media massa di Sekretariat DPRD Rohil tahun 2016. Jumlahnya Rp660.875.000 yang diserahkan kepada kepala BPKAD Rohil.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rohil, Gaus Wicaksono SH MH didampingi Kasi Pidsus Herlina Samosir SH MH, Jufri Wandi Banjarnahor SH, Rabu (2/12/2020) kepada Kepala BPKAD Rohil H Syafrudin SH didampingi Plt Sekdakab HM Job Kurniawan di ruang Kasi Pidsus Kejari Rohil, Rabu (2/12/2020).

Kajari Rohil, Gaus Wicaksono SHMH menyebutkan, proses hukum kasus kerjasama media massa di Setwan DPRD 2016 lalu berdasarkan hasil audit BPKP Riau dengan total Rp892.875.000 .

Namun dalam proses penanganannya, S (mantan Sekwan), M dan R telah mengembalikan kerugian negara dan menitipkan ke Kejaksaan Rohil.

GoRiau Suasana penyerahan pengembalia
Suasana penyerahan pengembalian uang kerugian negara di kantor Kejari Rohil. (foto: istimewa)

''Tahap pertama Rp230.000.000, tahap kedua Rp660.875.000, sekarang proses hukum sudah inkrah. S, R dan M sudah divonis, uang yang sebelumnya dititipkan ke Kejari sudah diserahkan lagi ke negara diterima BPKAD Rohil dan disaksikan Plt Sekdakab,'' ucap Gaus Wicaksono.

Gaus Wicaksono SH MH dan Herlina Samosir SH MH menambahkan, S mantan Sekwan divonis 2 tahun 2 bulan sementara M dan R divonis 2 tahun penjara dengan mading-masing denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan penjara.

Plt Sekdakab Rohil HM Job Kurbiawan didampingi H Syafrudin SH, Kepala BPKAD Rohil menyebutkan, uang yang dikembalikan yang sebelumnya diserahkan atau dititipkan di Kejari Rohil hari ini sudah diterima. ''Ya, tadi diserahkan dari Kejari Rohil kepada BPKAD atas nama Pemkab Rohil, uang ini langsung dimasukkan ke rekening kas daerah,'' sebut HM Job Kurniawan. ***