TEMBILAHAN – Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Riau, telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) gedung SMA Negeri 1 Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir tahun anggaran 2017.

Penetapan tersangka ini dilakukan pada Rabu, 8 Februari 2023 setelah tim penyidik melakukan ekspose perkara.

Para tersangka yang ditetapkan adalah MFL selaku kuasa pelaksana pekerjaan, SS selaku konsultan pengawas, DA selaku pelaksana pekerjaan, dan KA selaku PPK. Dengan kerugian negara sekitar Rp 1,2 miliar.

''Proses pembacaan Surat Penetapan Tersangka berlangsung dengan aman dan lancar pada pukul 19.00 wib, hanya saja KA tidak hadir setelah dipanggil,'' ujar Kepala Seksi Intelijen, Haza Putra, Kamis, 9 Februari 2023.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

''Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) akan diberikan kepada para tersangka, Jaksa P-16, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Terhadap para tersangka belum dilakukan penahanan,'' tutupnya .(kl3)