JAKARTA – Kejaksaan Agung RI, Kamis (25/8/2022) menetapkan penasehat hukum PT Palma Satu, DFS, sebagai tersangka dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

''Sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,'' jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, Kamis (25/8/2022).

DFS dinilai melakukan perbuatan menghalangi, merintangi, mencegah dalam penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Tim Penyidik terhadap 8 (delapan) bidang tanah perkebunan kelapa sawit beserta bangunan yang ada diatasnya seluas kurang lebih 37.095 HA di Pekanbaru, Provinsi Riau.

Perbuatan Tersangka DFS disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***