JAKARTA - Setelah sempat heboh dengan aksi penggeledahan dan penyitaan aset PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu, Riau, Kejaksaan Agung akhirnya merilis penetapan dua tersangka. Kedua tersangka adalah mantan Bupati Indragiri Hulu, RTR, yang saat ini sedang menjalani vonis pidana korupsi kasbon APBD dan satu lagi adalah buronan KPK yang berinisial SD, yang merupakan pemilik PT Duta palma Group.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksanaan Agung pada 1 Agustus 2022. Keduanya disangkakan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

RTR merupakan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008 dan SD, Pemilik PT Duta Palma Group. “Dalam tindak pidana korupsi, ditetapkan dua orang tersangka, yaitu RTR dan SD,” kata Kepala Penerangan Hukum, Ketut Sumedana, Senin (1/8/2022).

Sumedana menjelaskan, pada 2003, SD melakukan kesepakatan dengan RTR untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit.

SD juga minta persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaannya di Kabupaten Indragiri Hulu di lahan yang berada dalam kawasan hutan baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu.

“Dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL dengan tujuan untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU,” ujar Sumedana.

Selain itu, PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU serta PT Duta Palma Group tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang di dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.

Kegiatan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group tersebut mengakibatkan kerugian perekonomian negara yakni hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomiannya serta rusaknya ekosistem hutan.

Dalam penetapan itu, Kejagung juga menjelaskan tersangka RTR sedang menjalani vonis pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu Tahun 2005-2008. Sementara itu, Tersangka SD dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ***