PEKANBARU – Oknum sipir Rutan Sialang Bungkuk berinisial YN alias Yudi yang kedapatan membawa sabu seberat 10 gram terancam dipecat. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Riau, Muhammad Jehari Sitepu, Selasa (4/10/2022).

"Kalau sudah inkrah, seperti polisi menyerahkan berkas kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan JPU menyerahkan kepada hakim sebagai memutuskan dan hakim memberikan surat inkrah, saya rekomendasikan ke Mentri Hukum dan HAM segera oknum ini dipecat," ujarnya.

Selain itu, ia juga menyebutkan sudah memerintahkan bagian kepegawaian agar segera memotong gaji oknum sebesar 50 persen. Hal ini sebagai bukti bahwa wilayahnya tidak main-main dalam menangani narkoba.

"Apa yang telah diamanahkan kepada saya sebagai Kakanwil tidak main-main dengan narkoba. Dan saya meminta kepada seluruh pegawai Kanwil jangan coba pegang narkoba," jelasnya.

Sebelumnya, tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengamankan seorang oknum sipir rumah tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk Pekanbaru atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu, Selasa (27/9/2022). Pelaku berisinial YN didapati membawa 10 gram sabu dan melakukan perlawanan saat dicurigai dan hendak diperiksa oleh petugas.

"Tim opsnal melihat ada seorang pria yang mencurigakan naik sepeda motor lewat di depan kantor PTPN V. Kemudian tim coba untuk menghentikan dan melakukan pemeriksaan serta mengamankan," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi, Selasa (4/10/2022).

Menurutnya, pelaku saat melakukan perlawanan mencoba untuk menabrak para petugas. Hal ini membuat dua orang petugas mengalami luka-luka.

Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Ryan Fajri menyebut dua anggota yang terluka itu mengalami luka ringan dibagian kaki karena ditabrak pelaku saat hendak diamankan.

"Ketika digeledah, ditemukan satu kotak rokok warna hitam berisi satu bungkus plastik bening. Plastik berisikan narkotika jenis sabu yang dibuang pelaku," jelasnnya. ***