PEKANBARU - Kepolisian Sektor (Polsek) Limapuluh, Pekanbaru, Provinsi Riau meringkus seorang pria berinisial AD (35) Kamis (28/7/2016) sore. Ia diduga sebagai pengedar narkoba dan dari tangannya, satu paket sabu senilai Rp100 ribu diamankan sebagai barang bukti.

Bermula dari informasi, unit Resekrim Polsek Limapuluh langsung melakukan patroli di sekitar Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru.

"Sekitar pukul 16.00 WIB, anggota kita di TKP, melihat pelaku melaju kencang dengan sepeda motornya. Ada yang mencurigakan, pelaku langsung dihentikan anggota," kata Kapolsek Limapuluh, Kompol Deddy Herman, Jum'at (29/7/2016).

Deddy menuturkan, melihat petugas yang akan menghentikannya, pelaku sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuangnya. Namun, petugas yang melihatnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

"Tanpa perlawanan, pelaku kita giring ke Mapolsek Limapuluh, berikut dengan satu paket sabu, uang Rp75 ribu, handphone serta sepeda motor sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan," tuturnya.

Kapolsek menambahkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku yang sementara ini mengaku jika sabu tersebut diperoleh dari seorang bandar.

"Pengakuannya hanya mengantarkan barang itu, tapi kita masih kembangkan lagi. Untuk proses hukum, AD kita jerat pasal 114 jo 112 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Narkotika, ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tutup Kapolsek.***