JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis sepuluh tahun penjara kepada mantan pejabat tinggi negara dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur digital sekolah. Putusan ini menjadi sorotan tajam terkait akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan yang bernilai fantastis.
"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Selain hukuman kurungan badan selama satu dekade, mantan menteri tersebut juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 190 hari. Tidak hanya itu, hukuman finansial berat lainnya juga menanti berupa uang pengganti kerugian negara yang nilainya mencapai Rp809 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," imbuh Purwanto S Abdullah.
Jika dalam jangka waktu yang ditentukan harta benda miliknya tidak mencukupi untuk menutup uang pengganti tersebut setelah disita dan dilelang oleh jaksa, maka hukuman kurungan tambahan selama 5 tahun akan otomatis ditambahkan ke dalam masa tahanannya. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan primer yang diajukan oleh jaksa penuntut umum tidak terbukti secara meyakinkan. Mantan menteri ini dinyatakan bersalah melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sidang putusan ini mengungkap sejumlah fakta memberatkan yang menjadi dasar kuat bagi hakim untuk memberikan vonis berat. Tindakan penyelewengan dalam proyek Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) ini dinilai bertentangan dengan komitmen besar negara dalam memberantas korupsi. Terlebih lagi, tindakan tersebut dilakukan secara terencana, terstruktur, serta sistematis di lingkungan kementerian. Dampak yang ditimbulkan juga sangat masif berupa kerugian negara dalam skala besar. Hakim juga menggarisbawahi kondisi ekonomi terdakwa yang sangat berkecukupan, sehingga sama sekali tidak ada alasan desakan ekonomi di balik tindakan tersebut.
Di sisi lain, terdapat beberapa pertimbangan yang meringankan hukuman. Terdakwa tercatat belum pernah dihukum dalam kasus hukum apa pun sebelumnya, serta bersikap sopan dan kooperatif sepanjang proses persidangan berlangsung.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, terdakwa bersifat sopan dan kooperatif selama persidangan, terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi," ujar Purwanto S Abdullah.
Meskipun divonis bersalah oleh mayoritas hakim, putusan ini tidak diambil secara bulat. Jalannya persidangan diwarnai oleh perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari satu anggota majelis hakim. Hakim Anggota, Andi Saputra menyatakan pandangan yang sepenuhnya berbeda dengan mengusulkan agar mantan menteri tersebut dibebaskan dari seluruh dakwaan. Menurut argumennya, tidak ada alat bukti yang mumpuni untuk membuktikan adanya niat jahat atau mens rea dalam kebijakan pengadaan teknologi tersebut.
Keputusan akhir majelis hakim ini jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan pada sidang sebelumnya. Jaksa, Roy Riady sebelumnya menuntut hukuman yang jauh lebih agresif, yakni pidana penjara selama 18 tahun serta denda Rp1 milar. Jaksa juga sempat menuntut uang pengganti dengan total akumulasi yang luar biasa besar mencapai Rp5,6 triliun subsider 9 tahun kurungan.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Jaksa, Roy Riady saat membacakan tuntutannya, Rabu (13/5/2026).***


