PEKANBARU - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau Mahyudin, menjelaskan bahwa wewenang pemilihan kepala sekolah (kepsek) MAN di daerah merupakan kewenangan dari kabupaten.

Sebab, kata Mahyudin, dalam proses pemilihan Kepsek di MAN 1 di Kuantan Singingi (Kuansing), Kemenag Kabupaten memberikan usulan nama kepada Kemenag provinsi untuk melanjutkan tahap pembahasan dan diputuskan dengan mengeluarkan SK.

Setelah itu, Kemenag provinsi akan mengirimkan SK  ke daerah. Barulah dilakukan pelantikan oleh masing-masing kabupaten. "Jadi yang berwenang itu, 80 persen ada disana," kata Mahyudin di Pekanbaru (28/8/2019).

Terkait aksi mogok belajar yang dilakukan oleh siswa MAN 1 Kuansing, pihaknya telah mengirimkan bidang pendidikan madrasah untuk menampung aspirasi terkait keluhan-keluhan siswa, mengapa ia tidak ingin masuk. Dan apa saja yang dikeluhkan.

"Kalau memang nanti kepala sekolahnya yang menjadi penyebab, maka akan dilakukan peninjauan," pungkasnya. ***