BENGKALIS, GORIAU.COM - Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis telah menyurati Ketua DPRD Bengkalis secara kelembagaan terkait Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 dan Surat Edaran Mendagri Tahun 2012 yang melarang rangkap jabatan pejabat publik sebagai pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia.

Surat tertanggal 19 Maret 2013 itu berisikan pertimbangan hukum atas rangkap jabatan Ketua DPRD Bengkalis sebagai Ketua KONI Kabupaten Bengkalis yang ditembuskan kepada Bupati Bengkalis dan Ketua KONI Bengkalis. Surat ini bersifat pemberitahuan sekaligus imbauan kepada Ketua DPRD secara instiusi yang ditembuskan kepada Ketua KONI Bengkalis dan Bupati Bengkalis.

“Sebagai Kajari saya hanya memberikan pertimbangan hukum menyusul adanya laporan dari masyarakat terkait adanya rangkap jabatan pejabat publik. Saya tidak ada kepentingan apa-apa, sifatnya hanya mengingatkan saja,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis, Mukhlis saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (26/3/2013).

Disinggung soal adanya muara politis atau kepentingan lain di balik surat tersebut, Mukhlis membantahnya. Menurutnya, tidak ada maksud tertentu dirinya mengirimkan surat tersebut. Sebagai Kajari ia hanya menyampaikan pertimbangan hukum bahwa kepengurusan KONI Bengkalis yang tidak sesuai prosedur atau melanggar aturan, dilarang menggunakan keuangan negara yang bersumber dari APBD dan APBN.

Terkait Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Masrul Kasmy yang juga rangkap jabatan sebagai Ketua KONI Kepulauan Meranti, Kajari mengaku telah menyampaikan hal itu kepada yang bersangkutan secara lisan.

“Belum lama ini saya juga sudah memberitahukan secara lisan kepada Pak Masrul Kasmy tentang adanya larangan rangkap jabatan menjadi KONI Kepulauan Meranti. Beliau berjanji akan segera mengundurkan diri dari posisi Ketua KONI Meranti dalam bulan ini,” ujar Kajari Bengkalis yang juga membawahi Kabupaten Kepulauan Meranti. (jfk)