PEKANBARU - Oknum berinisial Z, di Kelurahan Maharani, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau, yang menjanjikan proyek, ternyata sempat menipu korbannya hingga Rp 1,3 miliar lebih.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumbantoruan saat dikonfirmasi mengatakan, Z ditangkap atas laporan warga berinisial TB.

Dimana TB telah ditipu oleh Z terkait pekerjaan (PL) dari Dinas Penanaman Modal Terpadu satu pintu (PTSP) yang ditawarkan Z kepada TB.

Karena percaya kepada Z, kemudian TB menyerahkan cek dengan nilai Rp 1,795.000.000 (satu miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta rupiah). Setelah menerima cek itu, kemudian Z mencairkan sebesar Rp 1.347.000.000,- ( satu miliar tiga ratus empat puluh tujuh juta rupiah).

“Setelah uang diambil oleh tersangka Z, kemudian korban TB langsung melakukan pengececekan ke dinas terkait. Ternyata, proyek yang dijanjikan oleh Z itu tidak terdaftar atau fiktif,” terang Juper kepada GoRiau.com, Selasa (26/10/2021).

Setelah menyadari kalau dirinya ditipu, TB langsung pergi ke Polresta Pekanbaru untuk melaporkan perbuatan Z yang menjabat sebagai Lurah Maharani itu.

Atas laporan TB, lalu Z dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, dan dilakukan gelar perkara, penyidik meningkatkan status Z menjadi tersangka dan langsung ditahan.

“Jadi tersangka Z ini telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP. Juga ada sejumlah barang bukti yang kita amankan terkait perbuatan Z itu,” tutup Juper. ***