JAKARTA – Maraknya jaksa yang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memantik kritik keras terhadap pembenahan internal Kejaksaan. Gaya hidup mewah sebagian aparat penegak hukum dinilai masih menjadi persoalan serius yang belum tersentuh reformasi menyeluruh.

Kritik tersebut disampaikan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah. Ia menilai kasus jaksa yang terjerat OTT di berbagai daerah, mulai dari Banten, Jakarta, hingga Kalimantan Selatan, mencerminkan reformasi di tubuh Kejaksaan Agung belum berjalan secara sistemik.

“Artinya reformasi Kejaksaan masih berjalan tambal sulam atau belum menyeluruh dan sistemik,” ujarnya, Rabu (24/12/2025).

Menurut Abdullah, berulangnya kasus korupsi yang melibatkan oknum jaksa tidak bisa dilepaskan dari persoalan gaya hidup berlebihan yang masih kerap terlihat di internal Korps Adhyaksa. Ia menilai kritik soal gaya hidup mewah aparat penegak hukum sejatinya sudah lama disuarakan publik.

“Gaya hidup mewah dari jaksa sudah banyak dikritisi oleh berbagai kelompok masyarakat sejak beberapa tahun belakangan. Tapi masalahnya, hal ini masih terus berulang,” katanya.

Ia menambahkan, sebagian jaksa diduga tetap mempertahankan gaya hidup mewah demi pengakuan sosial di lingkungan sekitarnya, meski tuntutan integritas dan kesederhanaan terus disampaikan oleh pimpinan institusi.

“Masih cukup banyak jaksa yang bergaya hidup mewah hanya untuk mendapat validasi di lingkungannya,” tuturnya.

Padahal, kata Abdullah, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerbitkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2020 yang secara tegas meminta seluruh jajaran Kejaksaan menghindari pamer kekayaan dan konten negatif. Namun, implementasi kebijakan tersebut dinilai belum efektif.

“Tapi apa yang terjadi, gaya hidup sederhana dan bersahaja yang digaungkan Jaksa Agung malah tak diindahkan,” ucapnya.

Seperti diketahui, KPK kembali menggelar OTT sejak Rabu (17/12/2025) di sejumlah wilayah, antara lain Banten, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Untuk perkara di Banten, KPK memutuskan melimpahkan penanganan kasus ke Kejaksaan Agung karena lembaga tersebut lebih dahulu menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

Dalam perkara Banten, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap warga negara asing asal Korea Selatan. Mereka adalah Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Herdian Malda Ksastria, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Banten Rivaldo Valini, Kepala Subbagian Daskrimti Kejaksaan Tinggi Banten Redy Zulkarnaen, pengacara Didik Feriyanto, serta penerjemah Maria Siska.

Sementara itu, penanganan OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara masih ditangani langsung oleh KPK. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi, Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Asis Budianto. ***