JAKARTA – Penyerahan uang hasil rampasan perkara kehutanan dan korupsi senilai Rp6,6 triliun oleh Kejaksaan Agung ke kas negara dinilai belum menyentuh persoalan utama kerugian ekologis. Nilai tersebut disebut baru mencerminkan kerugian finansial langsung, sementara dampak kerusakan lingkungan dan sosial belum masuk perhitungan negara.
Dari total Rp6,6 triliun tersebut, Rp4,2 triliun berasal dari uang sitaan perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan impor gula. Sisanya Rp2,4 triliun merupakan denda administratif terhadap 20 perusahaan kelapa sawit dan satu perusahaan tambang nikel atas pelanggaran izin kehutanan.
Pengamat ekonomi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Muhammad Aras Prabowo, menilai capaian itu patut diapresiasi, namun masih jauh dari upaya pemulihan kerugian negara secara menyeluruh.
“Angka ini impresif, tetapi yang dihitung baru kerugian keuangan langsung. Kerusakan ekologis dan sosial akibat perusakan hutan dan praktik korupsi belum dihitung secara sistematis,” ujarnya dalam keterangan yang diterima redaksi, Rabu (24/12/2025).
Ia menegaskan, kerugian lingkungan seharusnya menjadi bagian penting dari kerugian negara. Menurutnya, kerangka hukum untuk itu sebenarnya sudah tersedia melalui UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Permen LH Nomor 7 Tahun 2014.
“Sayangnya, dalam praktik penuntutan pidana belum ada metodologi baku untuk menilai kerusakan ekologis dalam bentuk angka kerugian negara,” katanya.
Sebagai contoh, Aras menyinggung perkara alih fungsi hutan di Langkat, Sumatera Utara, di mana saksi ahli menghitung kerugian negara mencapai Rp787 miliar sebagai biaya pemulihan ekosistem selama 100 tahun.
“Kerusakan seperti ini menimbulkan kerugian ekonomi dan ekologis yang secara prinsip harus diperlakukan sebagai kerugian negara,” jelasnya.
Menurut Aras, kondisi tersebut menunjukkan kebutuhan mendesak akan instrumen akuntansi lingkungan yang baku. Dengan penghitungan moneter dampak ekologis, nilai kerusakan alam dapat tercatat dalam tuntutan hukum.
“Tanpa akuntansi lingkungan, dampak jangka panjang degradasi ekosistem tidak tercermin. Akibatnya, pemulihan dan pencegahan kerusakan menjadi lemah,” ujarnya.
Ia juga menyoroti belum disahkannya Undang-Undang Perampasan Aset yang komprehensif. Ketiadaan regulasi tersebut dinilai memperlemah upaya pemulihan aset negara, termasuk aset tak berwujud yang hilang akibat kerusakan lingkungan.
Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan dukungan terhadap RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari agenda pemberantasan korupsi. Namun hingga kini, DPR belum mengesahkan regulasi tersebut.
“Penegakan hukum yang efektif menuntut sinergi antara akuntansi lingkungan dan kebijakan tegas. Dengan standar penghitungan ekologis, kerusakan alam bisa dinilai secara ilmiah sebagai kerugian negara,” kata Aras.
Ia menambahkan, UU Perampasan Aset yang kuat akan memperbesar efek jera dan memastikan pelaku korupsi serta perusakan lingkungan bertanggung jawab penuh secara finansial.
“Ini membutuhkan political will nyata. Tanpa itu, norma hukum hanya menjadi simbol dan belum sepenuhnya melindungi kekayaan alam serta masyarakat,” pungkasnya. ***


