PEKANBARU – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) masih menjadi tumpuan ekonomi masyarakat. Diperkirakan, lebih dari 20 persen warga menggantungkan hidup dari sektor tersebut, sehingga kepastian legalitas menjadi hal yang sangat dinantikan.
Hal ini disampaikan salah satu anggota DPRD Riau Zulhendri, Senin (4/5/2026) yang menyoroti pentingnya percepatan regulasi, khususnya terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Menurutnya, pemerintah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) perlu segera menerbitkan prosedur teknis (juknis) untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus izin.
“Kalau kita lihat, mungkin lebih dari 20 persen masyarakat Kuansing bergantung pada PETI. Yang sangat kita tunggu sekarang adalah legalitasnya. Ini yang sedang digesa pemerintah, dan kita berharap Dinas ESDM segera menerbitkan prosedur penerbitan izin pertambangan rakyat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, wilayah pertambangan rakyat (WPR) sebenarnya telah ditetapkan di beberapa titik. Namun, hingga kini proses perizinan masih belum tuntas, terutama terkait mekanisme dan persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat.
“Kita harapkan masyarakat tidak dipersulit. Misalnya apakah melalui koperasi atau wadah lain, ini regulasinya yang masih ditunggu. Karena ini menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat,” jelasnya.
Menurut politisi Gerindra Dapil Inhu Kuansing ini aktivitas menambang di Kuansing bukan hal baru, melainkan sudah dilakukan secara turun-temurun, dari metode tradisional hingga kini menggunakan peralatan mekanisasi. Sektor ini menjadi sumber penghasilan utama yang sulit diabaikan.
“Pendapatan dari menambang ini tidak bisa kita pungkiri. Kalau dihentikan tanpa solusi, masyarakat akan mencari cara lain untuk bertahan hidup. Ini yang kita khawatirkan bisa memicu persoalan sosial,” tambahnya.Ia juga menyinggung potensi munculnya tindak kriminal apabila sumber penghidupan masyarakat terhenti secara mendadak tanpa alternatif yang jelas.
“Kalau pemasukan mereka hilang, bagaimana mereka memenuhi kebutuhan keluarga? Ini yang harus kita pikirkan bersama. Maka regulasi ini harus segera dituntaskan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa saat ini sebagian masyarakat masih melakukan aktivitas PETI secara sembunyi-sembunyi atau “kucing-kucingan” dengan aparat, demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Meski demikian, masyarakat disebut sangat mendukung upaya legalisasi melalui IPR. Mereka siap mengikuti aturan, termasuk kewajiban membayar iuran, menjaga lingkungan, hingga melakukan reklamasi pascatambang.
“Masyarakat tidak keberatan dengan aturan. Yang penting mereka bisa bekerja dengan tenang karena ada izin resmi. Bahkan kewajiban seperti reklamasi juga siap mereka jalankan,” ujarnya.
DPRD Riau pun berharap pemerintah pusat dan daerah segera mempercepat penerbitan juknis IPR, agar aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan legal, tertib, dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan aspek lingkungan. ***


