PEKANBARU - Tiga jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu), yakni HS, OAP, dan RFR, telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap 64 kepala SMP negeri di Indragiri Hulu, Riau.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (14/8/2020) lalu. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kemudian menyerahkan mereka ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

''Kasusnya diserahkan Kejati (Kejaksaan Tinggi) Riau kepada Kejaksaan Agung (Kejagung),'' ungkap Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Riau, Taufik Tanjung kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Senin (17/8/2020).

Dituturkan Taufik, sebelumnya ada enam terlapor yang diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan 64 kepala SMP tersebut. Namun, setelah melalui serangkaian pemeriksaan, hanya tiga yang ditetapkan tersangka.

''Yang diperiksa sebelumnya ada enam saksi, sedangkan tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka,'' ujarnya.

Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, ketikan dikonfirmasi, menolak memberikan penjelasan dan menyarankan menghubungi Kapuspenkum Kejagung.

''Mohon maaf, yang menangani hal tersebut Kejagung. Silakan konfirmasi dengan Kapuspenkum,'' singkat Budi melalui pesan WhatsApp kepada Kompas.com, Senin.

Sebelumnya diberitakan, 64 kepala SMP negeri se-Kabupaten Inhu, Riau, mengundurkan diri pada Selasa (14/7/2020) lalu.Pengunduran diri itu karena mereka sudah tidak tahan mendapat tekanan dalam mengelola dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Bahkan, para kepala sekolah ini mengaku diperas oknum dari Kejari Inhu yang bekerja sama dengan LSM.Oknum tersebut diduga meminta sejumlah uang, jika kepala sekolah tidak mau diganggu dalam penggunaan dana BOS itu.

Karena sudah tidak nyaman, seluruh kepala SMP tersebut kompak dan sepakat mengundurkan diri.Surat pengunduran diri diberikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Inhu.***