JAKARTA -- Penyidik senior Komisi Pemberantasan (KPK) Novel Baswedan mendoakan agar Allah mengampuni dosa-dosa jaksa Fedrik Adhar Syaripuddin yang meninggal dunia, Senin (17/8/2020). Fedrik merupakan jaksa penuntut umum kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Penyiraman air keras terhadapnya itu menyebabkan Novel kehilangan fungsi mata kirinya secara permanen.

Dikutip dari suara.com, Novel juga mendoakan agar Allah memberi ketabahan kepada keluarga besar almarhum jaksa Fedrik. ''Innalilahi Wainnalilahi Rojiun. Turut berduka cita atas meninggalnya Jaksa Fedrik Adhar. Semoga Allah mengampuni segala dosa-dosanya dan menerima segala amal ibadahnya. Dan semoga Allah memberikan kesabarab serta ketabahan kepada keluarganya. Amin,'' ucap Novel melalui akun Twitter @nazaqistsha, Senin (17/8/2020).

Fedrik menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Pondok Indah Bintaro, sekitar pukul 11.00 WIB. Fedrik meninggal karena mengidap komplikasi penyakit diabetes atau gula. Fedrik juga dalam kondisi terinfeksi virus corona.

''Benar (karena Covid-19),'' kata Jaksa Agung, ST Burhanuddin kepada wartawan, Senin sore.

Jaksa Fedrik Adhar Syaripuddin sempat menjadi sorotan publik tatkala menangani kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, beberapa waktu lalu. Pasalnya, ia menyebut kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan terjadi tanpa disengaja.

Atas dasar itu pula, jaksa Fedrik menuntut dua terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, masing-masing hanya satu tahun penjara. Selain menjadi JPU dalam kasus penyiraman terhadap Novel, Jaksa Fedrik juga tercatat pernah menangani berbagai perkara lain.

Berikut rekam jejak jaksa Fedrik yang telah dirangkum Suara.com, Senin (17/8/2020). Pada tahun 2016 lalu, jaksa Fedrik melalui akun Facebook-nya pernah menyebut Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK hanyalah pencitraan.

Pernyataan Fedrik tersebut terkait OTT KPK terhadap Bupati Subang Ojang Suhandi. Jaksa Fedrik Adhar kemudian mengajak warganet untuk melawan lembaga antirasuah itu.

''Ke mana Century, BLBI, hambalang e ktp, yang ratusan triliun, ngapain OTT kecil-kecil. Kalo jenderal bilang lawan, kita suarakan lebih keras perlawanan dan rapatkan barisan,'' tulis Fedrik dalam status Facebook-nya yang diunggah pada tanggal 14 April 2016.

Namun, belakangan diketahui bahwa status tersebut sudah lenyap dari beranda akun Facebook-nya.

Selain mencibir kinerja KPK, Fedrik Adhar juga beberapa kali sempat mengunggah kasus penistaan agama yang pada tahun 2016 menimpa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ia mengunggah ulang status Ustaz Arifin Ilham yang bertagar #belaquran.

Fedrik menyebarkan tautan dari situs portalpiyungan.co terkait Aksi Bela Islam III yang berjudul ''Doa Dahsyat Ust. Arifin Ilham Minta Diturunkan Hujan Sebagai Tanda Dijabahnya Doa Peserta 212… Dan Hujan pun Turun''.

Padahal, Fedrik kala itu adalah 1 dari 13 orang jadi jaksa penuntut umum kasus penistaan agama yang menjerat Ahok. Pada Juni 2020 lalu, jaksa Fedrik menyebut kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan terjadi tanpa disengaja.

Atas dasar itu pula, jaksa Fedrik menuntut dua terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, masing-masing hanya satu tahun penjara.

Jaksa Fedrik yang membacakan tuntutan menilai, Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, dengan menyiramkan air keras ke bagian wajah.

''Menyatakan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama untuk melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,'' kata jaksa Fedrik Adhar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).

''Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette selama satu tahun,'' imbuhnya. ***