JAKARTA - DPP Partai Golkar memberikan sanksi pemecatan terhadap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dari jabatannya sebagai Ketua DPD Golkar Bekasi.

"Partai Golkar memberikan sanksi yang tegas, yaitu menonaktifkan saudari Neneng Hasanah Yasin dari kepengurusan Partai Golkar," kata Ketua DPP Partai GOLKAR Bidang Media & Penggalangan Opini Ace Hasan Syadzily saat dikonfimasi, Selasa (16/10/2018).

Neneng sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pembangunan proyek Meikarta.

Menurut Ace, pemecatan tersebut dilakukan lantaran sebelumnya Neneng sudah menandatangani perjanjian bersedia diberhentikan jika terjerat kasus korupsi.

"Sesuai dengan pakta integritas yang telah ditandatangani para kepala daerah yang berasal dari kader Partai Golkar tanggal 2 Februari 2018 di Jakarta yang menyatakan bahwa jika terlibat dalam kasus korupsi maka akan diberikan sanksi tegas," paparnya.

Untuk itu, dia mengimbau seluruh kader Golkar untuk menjaga nama baik partai, mengingat Pemilu 2019 sudah semakin dekat. ***