PEKANBARU - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, menahan tiga tersangka lainnya atas kasus dugaan Korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas, di Jalan Ahmad Yani.

Proses penahanan terhadap ketiga tersangka itu digelar Senin (5/3/2018) siang, setelah mereka menjalani proses pemeriksaan dan administrasi di kantor Tipidsus Kejati Riau. Inisial ketiganya, antara lain RY, AA dan K, yang seluruhnya non PNS/ASN (Aparatur Sipil Negara).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Sugeng Riyanta usai proses penahanan menjelaskan, RY diketahui merupakan sebagai pihak swasta dan menjabat selaku direktur disalah satu CV Panca Mandiri Konsultan. Sementara AA merupakan tenaga ahli di CV tersebut.

"Sedangkan satu lagi berinisial K selaku Direktur PT Bumi Riau Lestari yang meminjamkan bendera kepada tersangka YJB (Sudah ditahan sebelumnya, red). Jadi dia (K, red) bekerja sama dan menerima pembayaran," beber Aspidsus Kejati Riau.

Mulai hari ini, Kejati Riau akan menahan ketiga tersangka ini di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk Pekanbaru. "Proses pelimpahan ke Jaksa Peneliti. Kita akan lakukan secepatnya," pertegas Sugeng Riyanta.

Artinya, total sudah enam tersangka yang dijebloskan pihak Kejati Riau atas kasus ini. Sebelumnya yang sudah ditahan lebih dulu antara lain RM, DAS dan YJB. Sedangkan sisanya (12 tersangka lainnya, red) akan dilanjutkan setelah berkas keenam tersangka dilimpahkan ke pengadilan.

"Untuk tersangka lain berjumlah 12 orang lagi, diantaranya dari KPA satu orang, BPK satu orang, tim Pokja lima orang serta lima lainnya akan ditentukan belakangan. Berkas dan penahanan akan dilakukan setelah enam orang tersangka dilimpahkan ke pengadilan," tutupnya.

Pantauan GoRiau.com, ketiga tersangka yang ditahan hari ini tampak ke luar meninggalkan gedung Tipidsus Kejati Riau sekitar pukul 13.00 WIB, dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Mereka juga dikawal petugas untuk masuk ke mobil, lalu dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru. ***