PEKANBARU - Kembali ditangkapnya St (29) karena menjadi otak dan eksekutor penembakan Jodi Setiawan alias Jodi Oye (21) di jalan Hasanudin, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, Riau. Polisi berencana akan kembali melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku yang sempat divonis bebas karena terlibat kasus narkoba.

St yang merupakan mantan anggota Polri yang sempat berdinas di Polres Rokan Hilir (Rohil) dan sempat menjadi terduga bandar narkoba itu, bebas dari jerat hukum setelah nekat melompat dari lantai delapan hotel Aryaduta Pekanbaru, Jumat (1/5/2015) saat akan digerebek Satres Narkoba Polresta Pekanbaru yang ketika itu dijabat Kompol Iwan Lesmana Riza.

Mengalami luka serius dan dianggap mengalami gangguan ingatan, serta memiliki riwayat gangguan penyakit jiwa dan berkemungkinan cacat 90 persen. Membuat St bebas, tapi setelah bebas, ternyata St kembali menjalankan bisnis ekstasinya dan bahkan beberapa kali diketahui berada di Bali dan Medan.

BACA JUGA:

. Akui Ada Dendam Pribadi, Pelaku Penembakan di Jalan Hasanudin: Sudah Saya Setting

. Dalami Kasus Penembakan di Jalan Hasanudin Pekanbaru, Kapolresta: Ada Kemungkinan Pelaku Bertambah

Kapolda Riau, Irjen Zulkarnain Adinegara yang mengetahui latar belakang dan sepak terjang St, tampak geram saat mengetahui St bebas karena 'pura-pura gila'. "Masa orang gila bisa jalan-jalan ke Bali, ke Medan dan sampai bunuh orang," ucapnya saat ditemui di Mapolresta Pekanbaru, Senin (8/1/2017) pasca penangkapan St.

"Saya menilai penyidik Satres Narkoba Polresta Pekanbaru (masa itu) lalai, dan sepertinya ada pembiaran dalam penanganan kasus narkoba yang melibatkan orang ini (St). Dia (St) dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat, tapi kok bisa bunuh orang," katanya sambil memperlihatkan hasil pemeriksaan St yang dikeluarkan pihak Rumah Sakit jiwa (RSJ) Tampan.

Kapolda menegaskan, agar kembali dilakukan pemeriksaan psikologi dan observasi secara benar terhadap St. "Harus segera dicek kembali, observasi lagi. Sepertinya Dia (St) sehat-sehat saja, agar kasusnya yang kemarin P-19 bisa dinaikkan (proses) lagi," tegasnya.

Sebelumnya, St (29) kembali ditangkap Polresta Pekanbaru di wilayah Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar), Minggu (8/1/2017) malam, setelah terbukti menjadi otak sekaligus eksekutor penembakan Jodi Oye di jalan Hasanudin, Kecamatan Limapuluh Pekanbaru, pada Sabtu (7/1/2017).

Selain St yang berhasil ditangkap kurang dari 24 jam itu, Polisi turut menyta sepucuk senjata api (senpi) rakitan, enam butir amunisi, serta sepasang nomor polisi BM 1999 RM yang saat itu terpasang di mobil Avanza yang digunakan pelaku untuk mengeksekusi korban.

Dalam kasus penembakan ini, yang diduga motif pelaku karena dendam pribadi serta persaingan bisnis narkoba. St dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati. Sampai saat ini, Polisi masih melakukan penyidikan mendalam terhadap St, dan beberapa rekannya yang diduga juga ikut terlibat.***