JAKARTA - Komisioner KPU RI, Hasyim Asy'ari menegaskan lembaganya independen dan bukan anak buah eksekutif maupun legislatif.

"Seperti yang sudah saya sampaikan, KPU bukan anak buahnya Presiden dan DPR," tegad Hasyim kepada Wartawan di Jakarta, Kamis (04/04/2019).

Ujaran tegas Hasyim tersebut, menjawab soal bisa atau tidaknya Presiden mengubah keputusan KPU RI dalam hal-hal kepemiluan.

Sebelumnya, Istana berkirim surat kepada KPU RI agar lembaga pelaksana Pemilu itu menindaklanjuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, soal polemik pencalegan Ketum Hanuta, Oesman Sapta Odang (OSO).

"Untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," bunyi kutipan surat bernomor R.49/M.Sesneg/D-1/HK.06.02/3/2019 yang ditandatangani oleh Mensesneg Pratikno, tertanggal 22 Maret 2019 itu.

Kata Hasyim, surat itu pun dibalas KPU RI, "seminggu yang lalu". Standing point dari surat balasan KPU kepada Presiden, "Kalau (KPU) tidak mengukti putusan (MK), ini pembangkangan terhadap Konstitusi,".

Sebelum Istana menyurati KPU RI, Parlemen Indonesia melalui Ketua DPR RI Bambang Soesatyo juga pernah berkomentar keras soal polemik kepemiluan OSO ini.

Menurut Bamseot, sapaan akrab Bambang, polemik OSO dengan KPU RI itu bepotensi mengganggu jalannya tahapan, bahkan legitimasi hasil pemilu 2019, khususnya hasil pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

"PTUN Jakarta mencabut, serta memerintahkan KPU mengeluarkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD baru Pemilu 2019. Tapi, komisioner KPU bersikeras tak menjalankan putusan itu dengan alasan berpegang pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kekosongan hukum ini harus diakhiri agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," tegas Bamsoet, 7 Maret 2019, lalu.

Pihak KPU sendiri telah dipolisikan oleh OSO, pemeriksaan tahap awal sudah dilakukan namun baru akan dilanjutkan setelah Pemilu 2019 usai digelar.

Terkait hal ini, belum terdengar statement resmi dari Kapolri, Jenderal Pol. Tito Karnavian meskipun DPR dan Istana telah bereaksi.***