JAKARTA - Inspektur Jenderal (irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tumpak Haposan Simanjuntak, mendorong penajaman pengawasan penanganan Covid-19 dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di daerah.

Tumpak pun meminta agar K/L dan Pemda memberikan masukan dalam penajaman kebijakan perencanaan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahun 2021.

"Kami membuka ruang kepada Bapak/Ibu dari Inspektorat Jenderal Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk mengusulkan kembali fokus dan sasaran serta jadwal pengawasan teknis penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2021. Utamanya terkait dengan penanganan Covid-19 serta PEN di daerah," kata Tumpak dalam sebuah rapat daring, Rabu (13/01/2021).

Agenda yang termasuk perlu perhatian serius, kata Tumpak, yakni vaksin dan vaksinasi di daerah. "Diharapkan kita semua sebagai APIP dapat mengawal program ini dengan maksimal,".

Rapat yang diikuti oleh Irjen K/L dan inspektur Daerah Provinsi seluruh Indonesia ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan Kemendagri untuk mengoordinasikan kementerian/lembaga dan Pemeritntah Daerah dalam perencanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah setiap tahun.***